LABUAN BAJO TERKINI – Puluhan Pendemo yang menyebut diri berasal dari Forum Peduli Manggarai Barat [FPMABAR] pimpinan Lorens Logam geruduk Kantor ATR/BPN Manggarai Barat pada Kamis, 24 April 2025. Mereka meminta penjelasan dari Kakantah Gatot Suyanto terkait kedudukan hukum dari Ramang Ishaka dan Muhammad Sair dalam pengurusan tanah di wilayah Kelurahan Labuan Bajo.

“BPN Mabar harus jelaskan secara terbuka siapa itu Haji Ramang dan Muhammad Sair dan apa kedudukan mereka di kantor BPN Manggarai Barat. Ini berkaitan erat dengan surat pengukuhan yang mereka keluarkan”, kata Lorens Logam dalam orasinya.

Lorens dalam orasinya menyebut bahwa BPN Manggarai Barat di duga telah bersekongkol dengan Haji Ramang dan Muhammad Sair dengan cara menerbitkan surat pengukuhan baru pada objek tanah yang sudah di sertifikat orang lain.

“BPN Mabar merupakan dalang di balik carut marut nya persoalan tanah di Labuan Bajo ini”, ujarnya

Lorens pun menyatakan sejumlah tuntutan kepada BPN Manggarai Barat,yakni:

Pertama: mendesak BPN Mabar supaya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait kedudukan hukum Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair atas penerbitan beberapa sertifikat.

Sebab faktanya, kata dia, dalam penerbitan sertifikat di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya wajib ada pengukuhan dari dua orang tersebut.

“Legitimasi mereka dihadapan BPN Mabar itu seperti apa? Bilamana mereka menjadi bagian dari pegawai BPN Manggarai Barat, biar masyarakat diarahkan untuk berkoordinasi dengan dua orang ini saja saat ingin mengajukan permohonan sertifikat,” tegasnya.

Kedua: BPN Mabar diminta untuk tidak menggunakan standar ganda dalam memberikan persyaratan permohonan pengajuan sertifikat, itu menjadi penyebab kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut dia, saat masyarakat mengurus sertifikat, terutama dalam hal penerapan aturan yang berbeda-beda terhadap masyarakat kalangan bawah dan kalangan atas atau korporasi.

“Tidak ada lagi makelar yang mengatasnamakan BPN Manggarai Barat saat mengurus berkas sertifikat,” ujarnya

Ketiga, soal sengketa tanah di Pulau Kukusan. Sengketa tanah di Pulau kukusan selama ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Dimana pada Tahun 2005, salah satu masyarakat membeli tanah di Pulau Kukusan seluas 10 Hektar.

Di tahun sama yang bersangkutan mengajukan penerbitan sertifikat dua bidang seluas 2 hektar, sehingga sisanya 8 hektare.

Namun sayangnya di tahun 2024, masyarakat itu mengajukan sertifikat ke BPN Mabar tetapi tidak bisa melakukan proses lebih lanjut karena ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

“Kita curiga BPN Mabar melakukan suatu tindakan untuk menghambat proses ijin karena sedang berkoordinasi kepada mafia tanah untuk melakukan pembajakan di lokasi atau tanah masyarakat yang memiliki hak sah,” kata dia.

Karena itu ia berharap pihak BPN Mabar harus mampu untuk menyelesaikan beberapa persoalan tanah tersebut.

Rekan Lorens, Sergius Try Dedi pun menuntut hal yang sama. Ia menyerukan bahwa masyarakat sudah muak dengan berbagai tindakan yang diduga non prosedur yang dilakukan oleh pihak BPN Manggarai Barat.

Dimana masyarakat mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak BPN, bahkan sampai bertahun-tahun.

“Sebagai masyarakat kita geram. Padahal BPN Mabar dikukuhkan oleh negara untuk hadir di sini untuk menyelesaikan persoalan. Namun situasi pelik terjadi dan masyarakat dirugikan,” pekiknya.

Di sisi lain, kata Dedi, pemerintah pusat mencanangkan Manggarai Barat sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas namun dihadapkan dengan berbagai polemik persoalan tanah. Ini merupakan kejahatan.

Ia menduga, ada keterlibatan sistematis dari Kementerian ATR/BPN terhadap berbagai persoalan tanah di Labuan Bajo. Dimana mereka menggerakkan BPN Mabar untuk memberikan ketidakpastian hukum atas tanah. Untuk itu kementerian diminta untuk turun gunung menyelesaikan persoalan itu biar masyarakat tidak menduga-duga.

“Miris, saat kementerian lain berlomba-lomba memberikan kebijakan memajukan Labuan Bajo melalui proyek strategis nasional namun persoalan tanah menjadi biang kerok. Saya mendesak pemerintah pusat untuk segera membentuk satgas khusus bertugas menelusuri persoalan di tubuh BPN,” tuturnya.

Diskusi Pendemo dan Kakantah Manggarai Barat Gatot Suyanto

Pendemo Ke BPN Mabar: Siapa Itu Ramang Ishaka dan Muhammad Sair?
Perwakilan Pendemo Berdialog dengan Kepala ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto di Aula Kantah Mabar Labuan Bajo – Foto: Petrus.A.

Tak lama kemudian perwakilan masa pendemo menemui Kapala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto bersama staf dan didampingi pihak keamanan dari Polres Manggarai Barat dan sejumlah awak media.

Dalam diskusi yang berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN, Gatot Suyanto berjanji akan mengakomodir seluruh tuntutan masa aksi.

“Selaku kepala BPN Manggarai Barat saya menyampaikan terimakasih atas kedatangan rekan-rekan. Beberapa poin tuntutan akan saya selesaikan, namun bila itu butuh koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, maka akan saya koordinasikan,” ucapnya.

Terkait lamanya proses penerbitan sertifikat, pihak BPN mengakui hal itu. BPN beralasan, pihaknya terkendala dengan ribuan sertifikat lama yang belum jadi. Namun pihaknya sedang fokus membereskan itu semua sedikit demi sedikit, sehingga proses penerbitan sertifikat nanti tidak lagi terhambat.

“Sekarang sudah mulai terurai dan saya sampaikan belum bisa sempurna tetapi perubahan itu sudah mulai terasa,” tutupnya.

Ketika di tanya tentang kedudukan hukum Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Sair, Kakantah Manggarai Barat Gatot Suyanto menjawab bahwa selama ini pihaknya hanya mengikuti hal kebiasaan sebagai penghormatan terhadap adat dan budaya setempat, kendatipun hal tersebut belum di atur secara spesifik oleh aturan seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.