LABUAN BAJO – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian melakukan aksi damai di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (7/4) siang.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak tegas terkait dugaan perampasan aset tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo.
Dalam pernyataan resmi yang diserahkan kepada pihak berwenang, Koordinator aksi, Florianus Surion alias Fery Adu, memaparkan sejumlah fakta yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Deretan Fakta yang Diungkap
Kelompok tersebut menyoroti adanya indikasi kuat bahwa lahan yang diklaim oleh pihak tertentu sebenarnya berstatus sebagai tanah negara.
Hal ini didasarkan pada dokumen lama bertanggal 10 Maret 1990 dan akta jual beli tanggal 2 Mei 1990, di mana batas timur lahan tersebut secara tertulis disebut sebagai “Tanah Negara”.
“Fakta menunjukkan adanya penguasaan dan diduga perampasan tanah negara yang sudah berlangsung lama. Bahkan, kami temukan adanya transaksi jual beli melalui akta PPJB Notaris Billy Ginta Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang diduga dilakukan atas aset milik negara,” ujar Fery Adu dalam orasinya di halaman Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya Gambar Ukur (GU) yang diterbitkan BPN atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari almarhum Nikolaus Naput dan almarhumah Beatrix Seran Nggebu.
Lebih jauh, warga menilai ada kejanggalan dalam putusan perkara perdata yang dianggap telah mengesahkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak perorangan, padahal status aslinya diduga kuat adalah tanah negara.
Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga sudah diduduki, dipagar, dan bahkan telah dibangun berbagai struktur fisik seperti pondok, bangunan besi, hingga area parkir alat berat, yang dinilai merugikan kepentingan umum.
Tuntutan Tegas ke Instansi Terkait
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri, BPN, dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo:
1. Kepada Kejaksaan Negeri: Agar segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” dan mengosongkan lokasi dari penguasaan pihak swasta.
2. Kepada BPN: Agar turut melakukan penegasan status lahan melalui pemasangan plang atau spanduk resmi.
3. Kepada Pengadilan: Agar dalam memutus perkara senantiasa memperhatikan status hukum lahan, sehingga tanah negara tidak beralih fungsi menjadi hak milik pribadi.
“Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang harus hadir membela kepentingan negara dan mengamankan aset ini demi kepentingan umum,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, tuntutan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Warga berharap tidak ada lagi kompromi dalam penegakan hukum terkait aset negara yang bernilai ekonomis tinggi ini.











Tinggalkan Balasan