LABUAN BAJO – Seiring dengan percepatan pembangunan Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia, justru muncul persoalan pelik di sektor pertanahan. Warga kini mempertanyakan adanya syarat tambahan yang dianggap tidak lazim dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Keluhan tersebut kini dibawa ke ranah hukum. Kelompok pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Selasa, 7 April 2026.
Mereka menyoroti kewajiban adanya surat “pengukuhan dari fungsionaris adat” yang disyaratkan oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Manggarai Barat. Dokumen pengaduan diterima langsung oleh perwakilan kejaksaan, M. Hilman Anfasa Maroef.
Dinilai Memberatkan dan Berpotensi Penyalahgunaan
Menurut Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion, syarat tersebut dinilai tidak hanya mempersulit, tetapi juga membuka celah lebar bagi praktik pungutan liar (pungli).
“Kami menerima banyak aduan bahwa untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), warga diwajibkan membawa pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Tanpa dokumen ini, proses administrasi diklaim tidak bisa dilanjutkan,” jelas Florianus.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa warga diarahkan untuk meminta pengesahan tersebut kepada dua individu tertentu, yakni H. Ramang Ishaka dan Muhamad Sair.
Kondisi ini menciptakan dominasi pihak tertentu yang seolah memiliki wewenang mutlak menentukan nasib warga, padahal posisi tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Alih-alih mempercepat pelayanan, syarat ini justru memperpanjang birokrasi. Yang paling mengkhawatirkan, mekanisme ini rawan disalahgunakan. Ada indikasi warga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan, bahkan dalam beberapa kasus diduga harus menyerahkan sebagian lahannya demi mendapatkan pengukuhan itu,” tegasnya.
Bertentangan dengan Regulasi Negara
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Setber PM-MB menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, UU Cipta Kerja, hingga aturan turunan dari Kementerian ATR/BPN.
“Semua regulasi yang berlaku justru menekankan pada penyederhanaan dan kemudahan layanan, bukan menambah hambatan. Jadi, syarat ini jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Praktik ini juga dinilai kontraproduktif dengan program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi yang sedang digencarkan pemerintah.
Atas dasar itu, mereka mendesak agar syarat “pengukuhan adat” tersebut segera dicabut. Mereka juga meminta Kejaksaan turun tangan meneliti dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang merugikan masyarakat luas.
Tanggapan Pihak Kejaksaan
Sementara itu, M. Hilman Anfasa Maroef selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas bukti yang diserahkan.
“Kami akan meneliti laporan ini secara mendalam. Perlu dipahami bahwa proses di kejaksaan mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta mengambil keputusan sebelum dilakukan kajian hukum yang utuh,” pungkas Hilman.











Tinggalkan Balasan