LABUAN BAJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk ekstra waspada terhadap maraknya informasi rekrutmen ilegal yang mencatut nama lembaga anti korupsi tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya organisasi yang menamakan diri “KPK Independen” di sejumlah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Labuan Bajo Terkini menegaskan bahwa organisasi tersebut beserta segala bentuk atribut dan tawaran rekrutmen yang dibawanya sama sekali bukan bagian dari institusi resmi KPK.
Budi menekankan bahwa seluruh proses pengadaan pegawai hanya dilakukan secara terpusat dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya informasi rekrutmen yang mengatasnamakan KPK tanpa verifikasi dahulu. Seluruh informasi resmi rekrutmen pegawai hanya disampaikan melalui kanal resmi KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, (21/7).
Hanya Berkantor di Jakarta
Menanggapi klaim keberadaan perwakilan di daerah, KPK secara tegas menyatakan tidak memiliki struktur organisasi di luar ibu kota.
Budi menjelaskan, seluruh operasional KPK hanya berpusat di tiga lokasi utama di Jakarta, yakni Gedung Merah Putih, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).
“Perlu kami tegaskan, KPK tidak memiliki kantor wilayah, kantor cabang, atau perwakilan di luar Jakarta,” imbuh Budi.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan klaim pihak-pihak di daerah yang kerap mengaku sebagai kepanjangan tangan KPK untuk menjaring calon pegawai atau menawarkan jabatan tertentu.
Modus Penipuan dan Data Pribadi
KPK mensinyalir adanya modus penipuan di balik pesan berantai dan poster media sosial yang mencatut nama lembaga tersebut.
Masyarakat diminta untuk tidak sekali-kali menyerahkan data pribadi, dokumen, apalagi sejumlah uang kepada pihak yang mengklaim sebagai mitra resmi KPK.
Lembaga ini menilai kewaspadaan publik adalah benteng utama dalam memutus mata rantai penyebaran hoaks yang merusak nama baik institusi.
Budi mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan ulang (cross-check) jika menemukan hal mencurigakan.
Masyarakat yang ingin memastikan kebenaran informasi dapat mengakses portal resmi di rekrutmen.kpk.go.id, menghubungi Call Center 198, atau melalui kanal pengaduan resmi.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, KPK menyarankan agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.(*).











Tinggalkan Balasan