JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan melalui putusan yang menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan itu dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Senin (29/6).
“Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hal ini berpedoman pada asas pemilu yang berlaku, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Suhartoyo, Senin (29/6).
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang sudah terjadi maupun berpotensi terjadi, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Putusan ini juga merujuk pada sejumlah keputusan sebelumnya yang telah memperkuat sistem pilkada langsung.
Permohonan diajukan empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam pasal tersebut, yang dinilai multitafsir dan berisiko membuka jalan bagi perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.
Para pemohon mengemukakan kekhawatiran munculnya wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah. Mereka meminta MK mempertegas makna pasal agar tidak mengubah desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
“Pilkada langsung merupakan hasil reformasi untuk mengoreksi sistem lama yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik,” ungkap salah satu dasar permohonan.
Dengan putusan ini, posisi pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat secara langsung kembali diperkuat secara hukum konstitusi.











Tinggalkan Balasan