LABUAN BAJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 secara daring, Selasa (14/7) siang. Kegiatan ini melibatkan sejumlah jurnalis nasional maupun daerah, dengan tujuan menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman mengenai aturan terbaru gratifikasi, kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga peran strategis media dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hadir dalam kegiatan ini. Ia menegaskan, upaya ini menjadi langkah nyata mewujudkan visi KPK: Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian oleh lembaga penegak hukum. Kami butuh dukungan seluruh elemen, terutama media massa yang dekat dengan masyarakat di daerah,” ujar Budi, Selasa, (14/7).
Budi Prasetyo menambahkan, ketidakjelasan mengenai batas nilai sering kali menjadi alasan penyelenggara negara ragu membedakan pemberian wajar dan gratifikasi terlarang.
“Dengan aturan yang lebih jelas ini, kami ingin melindungi pegawai negara sekaligus menutup celah yang bisa disalahartikan sebagai pelanggaran,” tandasnya.
Menurut Budi, keterbukaan laporan harta kekayaan adalah bukti nyata keberpihakan pada kepentingan publik.
“Masyarakat berhak tahu dari mana asal kekayaan pejabat yang memimpin mereka. LHKPN adalah alat paling mendasar untuk menjaga kepercayaan itu,” jelasnya.
Secara khusus, Budi Prasetyo menyoroti peran strategis jurnalis daerah sebagai mitra sejajar KPK.
“Jurnalis di daerah adalah mata dan telinga paling dekat dengan masyarakat. Kalian yang paling cepat tahu jika ada penyimpangan di lapangan,” ujarnya.
Peran media daerah meliputi mengedukasi publik, mendorong liputan berbasis data, berfungsi sebagai rapor dan pengawas publik, hingga memanfaatkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) KPK.
“Kami harap media tidak hanya melaporkan kasus yang sudah terjadi, tapi juga mengajak masyarakat waspada sejak dini. Sinergi ini adalah kunci agar korupsi tidak lagi mengakar di setiap wilayah,” pungkas Budi.
Batas Nilai Gratifikasi Dinaikkan, Prinsip Kepatuhan Tetap Tegas
Anis Anindya, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, memaparkan rincian perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang kini mulai berlaku.
Ia menjelaskan penyesuaian batas nilai dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, namun garis pemisah antara pemberian yang wajar dan yang berpotensi melanggar aturan tetap ditegaskan dengan tegas.
Berikut rincian kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan:
Hadiah sesama rekan kerja: Dari sebelumnya Rp200.000 per orang (total maksimal Rp1 juta) menjadi Rp500.000 per orang (total maksimal Rp1,5 juta)
Ucapan selamat, pensiun, atau ulang tahun: Dari Rp300.000 per orang menjadi Rp500.000 per orang, tanpa batasan waktu kedinasan
Hadiah adat, tradisi, atau keagamaan: Dari Rp1 juta per orang menjadi Rp1,5 juta per orang
“Perubahan ini bukan berarti melonggarkan aturan, melainkan memberikan kejelasan batas yang lebih adil. Intinya tetap satu: pemberian tidak boleh ada hubungannya dengan jabatan, dan tidak boleh memengaruhi tugas serta kewajiban dinas,” tegas Anis.
Kategori dan Aturan Pelaporan
KPK membagi gratifikasi menjadi dua kategori yang jelas:
Wajib dilaporkan: Segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan tugas pokok, atau berupa uang tunai dan barang mewah tanpa alasan yang sah.
Tidak wajib dilaporkan: Pemberian dari keluarga dekat, keuntungan investasi atau simpanan sesuai suku bunga pasar, serta hadiah yang nilainya masih di bawah batas yang telah ditetapkan.
Penerima gratifikasi yang masuk kategori wajib lapor harus menyampaikan laporan paling lambat 30 hari kerja setelah pemberian diterima.
Jika terpaksa menerima pemberian yang berisiko, segera laporkan dan serahkan kepada KPK dalam batas waktu yang sama. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman jaga.kpk.go.id, aplikasi UPG, maupun kanal resmi KPK lainnya.
Anis mengingatkan, gratifikasi yang seharusnya dilaporkan namun diabaikan bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan publik, hingga merugikan keuangan negara.
LHKPN: Cermin Integritas, Bukan Sekadar Formalitas
Sementara itu, Mutiara Carina Rizky Artha, Analis Bidang Pemantauan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, menegaskan pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif belaka. LHKPN adalah bukti transparansi sekaligus jaminan bahwa harta yang dimiliki diperoleh dengan cara yang sah.
Siapa Saja yang Wajib Lapor?
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN adalah daftar lengkap seluruh harta kekayaan penyelenggara negara—baik milik sendiri, pasangan, maupun anak yang masih menjadi tanggungan yang diungkapkan secara jujur dan akurat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, kewajiban ini berlaku bagi:
- Pejabat negara di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat pemerintah daerah
- Pimpinan serta pegawai BUMN, BUMD, dan lembaga lain yang menggunakan keuangan negara
Jadwal dan Cara Pelaporan
Terdapat dua jenis laporan yang harus disampaikan:
- Laporan Periodik: Diserahkan setiap tahun pada rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret.
- Laporan Khusus: Diserahkan pada saat pengangkatan jabatan, pemberhentian, perubahan status pernikahan, atau saat terjadi perubahan harta yang signifikan.
Isi laporan harus mencakup rincian lengkap mengenai tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, utang, hingga penghasilan dan pengeluaran. Seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Jangan tergiur gaya hidup mewah jika tidak didukung sumber penghasilan yang jelas. Setiap harta yang dimiliki harus bisa dijelaskan asal usulnya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Mutiara.
Trisula Pemberantasan Korupsi
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan strategi utama KPK yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yang meliputi tiga pilar tak terpisahkan: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Beragam program pendukung pun digalakkan, mulai dari Kampanye Desa Antikorupsi, Pendidikan Antikorupsi di Kampus, hingga Festival Film Antikorupsi.
Untuk mempermudah seluruh pihak memahami aturan ini, KPK juga menyediakan beragam media pembelajaran, mulai dari modul e-learning, situs literasi gratifikasi, hingga panduan terperinci yang bisa diakses melalui situs resmi kpk.go.id. (*).











Tinggalkan Balasan