LABUAN BAJO TERKINI – Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Indra Triantoro mengonfirmasi kepada media ini pada Selasa (18/03/2025) malam tentang hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Menurut Indra, amar putusan ini sangat jelas menunjukkan bahwa kliennya kembali menang atas perkara tanah Keranga seluas 11 hektar di Labuan Bajo.
Ia mengonfirmasi hal itu usai menerima putusan banding secara online [e-court]. Putusan banding tersebut disampaikan kepada masing-masing penasehat hukum atas registrasi perkara perdata tertanggal 6 Januari 2025, dengan Nomor.1/PDT/2025/PT KPG, tanggal putusan banding 18 Maret 2025, dengan amar putusan banding, mengadili :
Pertama: Menerima permohonan banding dari Pembanding atau semula Tergugat III, Pembanding II dan Pembanding III, semula Tergugat I dan Tergugat II.
Kedua: Menguatkan putusan Pengadilan Negri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tanggal 23 Oktober 2024, yang dimohonkan banding.
Ketiga: Menghukum Pembanding / semula Tergugat III, Pembanding II dan Pembanding III, semula Tergugat I dan Tergugat II, Terbanding II semula Tergugat IV, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dan Turut Terbanding II semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah).
Hak Atas Tanah Semakin Kuat
Indra menegaskan bahwa kemenangan ini meneguhkan hak kepemilikan kliennya atas tanah yang dipersengketakan.
“Dari sini sudah jelas, pada tingkat Pengadilan Negeri Labuan Bajo kami menang, dan sekarang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang kami juga menang. Artinya, hak kepemilikan klien kami semakin kuat secara hukum,” katanya.
Sebagai dosen hukum perdata di Universitas Teknologi Indonesia di Bali, Indra juga mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk transparansi hukum yang membela rakyat kecil.
“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang telah memberikan pertimbangan hukum secara transparan dan objektif,” imbuhnya.
Saat ini, kata Dia bahwa objek sengketa telah dipasangi plang dan spanduk oleh keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta sebagai penanda yang melarang pihak mana pun menguasai atau mengelola tanah tersebut secara sepihak.
“Kami mengimbau pihak lawan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kepemilikan tanah ini sudah sangat jelas berdasarkan dua putusan pengadilan yang sah,” pungkas Indra.
Sementara itu Jon Kadis, SH, anggota tim Kuasa Hukum lainya menjelaskan bahwa putusan banding ini belum inkracht dan belum dapat dieksekusi, karena peraturan memberi peluang kepada Tergugat/Pembanding selama 14 (empat belas) hari kalender dihitung mulai sehari setelah pemberitahuan putusan banding.
Apakah masih ada celah atau argumen Tergugat untuk kasasi?
Menurut Jon, alasan itu tentu Tergugat yang lebih tahu. Tapi sebagai Advokat yang melihat kasus ini secara obyektif, fakta-fakta yang ada, baik para saksi maupun dokumen, pihaknya melihat tidak ada lagi argumen sebagai alasan untuk kasasi.
“Fakta bahwa penguasaan tanah 11 ha itu sudah mulai sejak 1973, dan dikukuhkan dengan surat keterangan pemilikan itu oleh kuasa Penata adat 2019 demi pemenuhan dokumen administrasi pengajuan pembuatan sertifikat tanah itu di BPN (Badan Pertanahan Nadional),”ungkap Jon
Kedua, surat alas hak mereka 10 Maret 1990 tak ada aslinya, apalagi itu diperkuat oleh hasil investigasi Kejaksaan Agung RI, bahwa SHM-SHM atas nama anak Niko Naput dan Niko Naput sendiri, baik yang tumpang tindih di atas 11 ha tanah alm. Ibrahim Hanta maupun di luar batasnya, semuanya cacat yuridis dan cacat administratif.
“Sehingga tepatlah bila hakim PT Kupang menguatkan putusan PN Labuan Bajo. Nah, kalau dilanjutkan upaya kasasi, apa alasannya? Saya pastikan tidak ada. Sehingga secara obyektif, sebaiknya perkara ini sudah selesai sampai di sini, supaya kita memberi waktu bagi pertumbuhan investasi di kawasan super premium Labuan Bajo ini”, beber Jon.
Berita sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo telah memutuskan perkara ini pada 23 Oktober 2024, dengan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus dan Maria F. Naput tidak sah. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa SHM tersebut salah lokasi, salah ploting oleh BPN, dan tidak memiliki dasar hukum asli. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan dinyatakan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta
Namun, pihak Niko Naput (Tergugat) masih bersikeras mempertahankan klaim mereka dengan mengandalkan surat alas hak bertanggal 10 Maret 1990.











Tinggalkan Balasan