LABUAN BAJO – Bonefasius Bola beserta beberapa tu’a adat dari Kampung Terlaing, Desa Pota Wangka, Boleng, Manggarai Barat, menyampaikan aduan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo terkait putusan perdata yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Sabtu (5/12/2025).
Aduan mereka tidak hanya mengenai penolakan gugatan, melainkan lebih pada dugaan penyalinan (copy-paste) pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 26/PDT.G/2025/PN LBJ dari putusan lain.
Dalam perkara tersebut, Bonefasius bertindak sebagai penggugat yang gugatannya ditolak Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Erwin Harlond Palyama, S.H., MH, Hakim Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, S.H., dan Hakim Made Ardia, S.H. Namun, yang membuatnya kecewa bukanlah penolakan itu sendiri yang menurutnya biasa dan masih punya kesempatan banding melainkan konten pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta perkara.
“Yang membuat saya sedih adalah pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim. Tampaknya merupakan penyalinan dari putusan perdata lainnya, meskipun objek dan pihak yang terlibat berbeda,” jelas Bonefasius, kepada wartawan di Labuan Bajo, Minggu (21/12/2025).
Dia menunjuk pada pertimbangan hukum di halaman 103, alinea kedua Putusan Nomor 26 yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) bertujuan mengembalikan penggugat ke posisi sebelum terjadinya PMH.
Namun, dalam teks tersebut masih terdapat referensi tanah seluas 43.000 meter persegi dan Masyarakat Adat Lenteng padahal objek perkara Nomor 26 adalah tanah adat/ulayat masyarakat Terlaing. Referensi tersebut ternyata sama dengan yang ada di Putusan Perkara Perdata Nomor 7/PDT.G/2025/PN LBJ.
Menurut Bonefasius, terdapat enam poin pertimbangan hukum lainnya dari putusan Nomor 7 yang diambil secara langsung ke putusan Nomor 26 tanpa penyesuaian.
“Saya masih menghormati Ketua PN Labuan Bajo, jadi mengadukan kepadanya terlebih dahulu. Namun, kami hanya bisa berbicara dengan Juru Pengadilan Negeri Kelas III Labuan Bajo Bicara Kevin Dicky Aldison, S.H., yang mengarahkan untuk melaporkan ke BAWASMAH dan Komisi Yudisial melalui aplikasi Siswas,” keluhnya.
Pengacara yang mewakili Bonefasius, Benediktus Janur, S.H., juga menyatakan kekecewaannya.
Menurutnya, integritas dan intelektualitas hakim tercermin dari pertimbangan hukum yang dibuat.
“Jika pertimbangannya hasil salinan tanpa atribusi, kualitas dan integritasnya patut diragukan. Putusan dari pertimbangan plagiat pasti tidak adil,” tegasnya.
Benediktus menambahkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan plagiarisme tersebut ke lembaga pengawas yang berwenang.
“Tindakan mengambil pendapat hukum dari putusan lain tanpa menyebutkan sumbernya adalah plagiarisme,” tutupnya.











Tinggalkan Balasan