LABUAN BAJO TERKINI – Satuan Polisi Pamong Praja, Organisasi Perangkat Teknis Daerah dan Polres Manggarai Barat mengadakan pertemuan dengan 12 pengelola Tempat Hiburan Malam [THM] di Labuan Bajo pada Selasa, 15 April 2025. Pertemuan tersebut membahas tentang Trantibum, perizinan serta pengawasan.

“Satpol-PP bersama OPD Teknis dan Polres Manggarai Barat akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan perizinan THM, ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan di tempat hiburan malam”, kata Yeremias Ontong kepada media ini, Rabu [16/04/2025].

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengungkapkan hasil pertemuan yang terdiri dari 11 poin berikut:

Pertama: Pengamanan di tempat hiburan malam harus ditingkatkan dengan menambah jumlah personel keamanan (Satpam yang Bersertifikat).

Kedua: Jam operasional tempat Hiburan Malam dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum serta keamanan.

Ketiga: Pengawasan terhadap tempat Hiburan Malam akan dilakukan secara rutin oleh Satpol PP dan pihak Kepolisian serta instansi terkait.

Keempat: Kerja sama antara pihak tempat hiburan malam, Satpol PP, dan pihak Kepolisian untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta keamanan.

Kelima: Setiap tempat Hiburan Malam wajib mempekerjakan karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Keenam: Setiap tempat Hiburan Malam wajib mengantongi izin sesuai jenis usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ketujuh: Setiap tempat Hiburan Malam wajib mengantongi izin Keramaian yang diterbitkan Polres Manggarai Barat.

Kedelapan: Setiap tempat Hiburan Malam yang menjual minuman beralkohol wajib mematuhi ketentuan perundang- undangan.

Kesembilan: Setiap tempat Hiburan Malam Wajib menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar.

Kesepuluh: Tempat Hiburan Malam harus memiliki fasilitas yang memadai untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Kesebelas: Setiap tempat Hiburan Malam wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Adapun dasar hukum terkait kegiatan ini adalah Perda No 3 Tahun 2024 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat dan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.