LABUAN BAJO – Ketegangan tinggi nyaris pecah di Lingko Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/5) siang.

Dua kelompok warga bersitegang memperebutkan hak atas sebidang tanah, situasi nyaris meledak menjadi bentrokan massal.

Pertikaian itu berhasil dihindari berkat intervensi tegas Kapolsek Komodo Iptu. Pol. Eka Dharmayuda dan Camat Boleng Yohanes Suhardi yang turun langsung meredam emosi kedua kubu.

Perselisihan berawal dari rencana kelompok warga Terlaing yang hendak mendirikan pondok di lokasi tersebut.

Langkah ini mereka lakukan atas dasar kepemilikan sah berupa sertifikat tanah resmi terbitan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Dokumen negara itu menjadi pegangan utama warga Terlaing, meyakini berhak penuh menguasai dan menggarap lahan tersebut.

“Pihak Terlaing mengaku punya alas hak sah lewat sertifikat itu.” ungkap Camat Yohanes Suhardi saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (14/5).

Kelompok Terlaing yang diwakili Yosep Yakob mengatakan sudah menempuh prosedur administrasi.

Mereka bahkan sudah berkoordinasi dan meminta pengamanan resmi kepada pihak kepolisian. Permintaan itu langsung ditanggapi Kapolsek Komodo Iptu .Pol.Eka Dharmayuda dan sejumlah anggota yang bergerak ke lokasi didampingi Camat Boleng, mengingat lingko Merot Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng itu masuk dalam wilayah hukum Subsektor Polsek Komodo.

“Kami punya bukti sah, ada sertifikat resmi BPN. Kami tidak bertindak sembarangan, sudah lapor dan minta pendampingan aparat. Kapolsek dan Camat pun hadir langsung memantau situasi,” tegas Yosep Yakob.

Namun, saat kubu Terlaing membawa material bangunan dan tiba di Lingko Nerot, suasana berubah drastis menjadi panas.

Kelompok warga lain yang mengatasnamakan masyarakat adat Mbehal di bawah pimpinan Bona Abunawan sudah lebih dulu berada di sana.

Mereka menolak keras segala aktivitas pembangunan dengan alasan kuat bahwa tanah itu adalah wilayah adat Mbehal yang status hukumnya masih disengketakan, sehingga tak boleh dikuasai atau dibangun oleh siapapun.

“Mereka (Bona,cs)  melarang kami untuk tidak turunkan material. Pihak Bona bersikeras bilang semua barang kami harus dibawa pulang.,” jelas Yosep.

Ketegangan memuncak saat kedua belah pihak saling beradu argumen.

Kubu Bona juga mempertanyakan kehadiran aparat di lokasi dan mengungkit riwayat sengketa puluhan tahun lamanya, bahkan menyinggung kasus hukum yang pernah menimpa anggota keluarganya di masa lalu. Sebaliknya, kelompok Terlaing tetap bertahan, mengandalkan dokumen sertifikat sah dari negara.

Keseimbangan jumlah massa pun terlihat timpang: sekitar 40 orang dari kelompok Terlaing berhadapan dengan sekitar 20 orang pendukung Bona Abunawan. Emosi massa memuncak, nyaris saja terjadi kekerasan fisik.

“Posisi sangat kritis, hampir meletus. Untung Kapolsek dan Camat langsung masuk ke tengah. Suara tegas dan peringatan keras dari petugas kepolisian dan camat berhasil meredakan ketegangan di detik-detik terakhir,” kenang Yosep.

Dalam mediasi alot yang berlangsung, Camat Yohanes menegaskan kehadiran dirinya dan aparat kepolisian murni demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, sama sekali tak memihak satu kubu. Ia pun melontarkan peringatan keras yang jadi titik balik hingga meredam emosi massa.

“Saya ingatkan tegas: hak tanah boleh diperjuangkan habis-habisan lewat jalur hukum. Tapi kalau sampai ada yang luka atau mati karena berkelahi, tanah itu tak jadi milik siapa-siapa. Kita semua malah menderita dan masuk penjara. Tidak ada untungnya sama sekali,” ujar Camat Yohanes.

Peringatan itu membuahkan hasil. Kedua kubu sepakat menghentikan aktivitas di lokasi dan membubarkan diri demi keamanan bersama.

Meski bentrokan terelakkan, akar sengketa puluhan tahun ini belum tuntas. Kedua belah pihak mendesak pihak pemerintah dan kepolisian untuk menyelesaikannya secara adil dan berdasar hukum.

Camat Yohanes berjanji melaporkan kejadian rinci ini kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Sebagai langkah damai, kata Camat Yohanes, mediasi internal bakal diagendakan Minggu depan sebelum surat undangan mediasi resmi dikirimkan ke para pihak pada Senin,(18/5), besok.

“Pemerintah siap fasilitasi pertemuan tertutup antar pihak bersengketa keluarga Bone Bola, Hendrikus Jempo, dan Bona Abunawan. Tujuannya cari titik temu damai, agar masalah lama ini tak berulang dan warga kembali hidup tenteram,” tegasnya.

Terpisah, redaksi Labuan Bajo Terkini menghubungi Bona Abunawan melalui pesan WhatsApp, guna meminta tanggapan dia terkait kejadian itu.

Bona Abunawan menyarankan media berbicara dengan Dionisius Parera atau Doni Parera, tokoh yang hadir dan memahami situasi secara lengkap.

Menurut Doni, kehadiran rombongan Terlaing yang dikawal polisi, Camat, hingga unsur Kesbangpol secara tiba-tiba memicu kewaspadaan warga Mbehal.

“Orang Mbehal tak tahu apa-apa. Tiba-tiba ada massa masuk wilayah yang mereka anggap milik bersama, dikawal aparat. Saya baru tahu saat mereka bergegas ke lokasi,” ungkap Doni.

Melihat situasi panas, Doni langsung turun dan minta kegiatan dihentikan, mengingatkan agar tak mengulang sejarah kelam tahun 2017 yang memakan korban.

Namun, kubu Terlaing menunjuk pengacara untuk menjelaskan posisi hukum mereka. Doni pun berunding dengan penasihat hukum agar massa menahan diri.

Setelah tenang, aparat mengajak duduk bersama, berakhir dengan kesepakatan menunggu undangan resmi.

Dari pertemuan itu, muncul dua narasi bertolak belakang. Kubu Terlaing berpegang pada sertifikat sebagai bukti tertinggi pengakuan negara, merasa sah membangun di lahan itu.

Sebaliknya, Mbehal mengklaim wilayah adat membentang dari Lengkong Warang hingga Watukatur, tak pernah dijual, dan mempertanyakan:

“Kalau ini tanah ulayat, masa batasnya cuma seukuran kertas sertifikat?”

Mbehal juga mengungkit riwayat hukum kasus PLN dan jaringan Sutet. Dulu, pengadilan tingkat pertama memenangkan Mbehal atas hak tanah dan ganti rugi; kasus kini dalam proses kasasi.

“Itu jadi preseden. Klaim sepihak sangat tak produktif dan memancing konflik. Sebaiknya tunggu hasil hukum yang ada,” tegas Doni.

Kendati pemerintah akan mediasi, Doni meragukan efektivitasnya. Menurutnya, Pemda hanya bisa mendengar argumen, tak punya wewenang memutuskan siapa benar.

“Forum nanti cuma ajang adu pendapat, buang waktu. Konflik tak selesai kalau tak lewat jalur hukum,” ucapnya.

Doni menyarankan langkah pasti: minta salinan sertifikat, selesaikan sengketa lewat jalur perdata. Nanti kalau terbukti cacat prosedur, baru gugat ke PTUN.

“Tak bisa terbalik urutannya. Litigasi jalan satu-satunya agar adil dan mengikat,” pungkasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bakal memperketat pengawasan di lokasi tersebut. (*)