LABUAN BAJO — Dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota TNI AD terhadap warga bernama Syarif di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (8/9), bukanlah peristiwa tunggal.

Insiden itu adalah puncak sengketa lahan yang berakar sejak 2012, telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung, namun penegakan hukum di lapangan terkatung-katung selama belasan tahun.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum keluarga Jemaling Apis, Eduardus Walter Gunung, SH, tanah tersebut merupakan warisan Abdul Gani yang diwariskan kepada anaknya, Bauratna  warga asal Bonerate dan sudah lama berdomisili di Dusun Rangko Kecamatan Boleng, Manggarai Barat NTT.

Pada 8 Mei 2012, Bauratna menjual lahan itu secara sah kepada Jemaling  Apis lengkap dengan bukti surat jual-beli. Sejak Jemaling mulai menggarap, membangun pondok dan pagar, gangguan pun terus muncul berulang.

Pada 7 April 2013, pagar dan bangunan dirusak. Jemaling melapor ke kepolisian. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/55/IX/2013/Sat Reskrim tanggal 8 September 2013, Syarif ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan ditahan selama 20 hari. Untuk menghindari proses pidana, pihak keluarga Syarif melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.

Tiga Tingkat Pengadilan Menolak Klaim Pihak Syarif

Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Nomor 06/Pdt.G/9/2014/PN.Lb.Bjo tanggal 18 Februari 2015 menolak gugatan Syarif seluruhnya.

Selanjutnya, pihak Syarif melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun ditolak. Dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1983 K/Pdt/2016 juga ditolak. Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, tanah ini sudah jelas milik Jemaling. Tiga lembaga peradilan berturut-turut Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung semuanya menolak klaim pihak lain. Tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh. Artinya, sejak putusan MA turun, setiap orang yang menguasai atau mengganggu lahan itu telah melanggar hukum,” tegas Eduardus kepada Labuan Bajo Terkini, Kamis (10/9) malam.

Surat Larangan Dikeluarkan, Pelanggaran Tetap Berulang

Karena penguasaan lahan terus berlanjut, pada 9 Mei 2025 Jemaling mengeluarkan Surat Larangan kepada Semahi, Syarif, dan saudara-saudaranya, isi surat itu meminta mereka untuk menghentikan segala aktivitas di lahan miliknya, dengan melampirkan ketiga putusan pengadilan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Boleng, Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612, Komandan Koramil, Kapolsek, hingga Babinsa setempat.

Namun pelanggaran masih belum berhenti dan Jemaling membuat laporan Polisi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 116/VII/2025/SPKT/Polres Mabar tanggal 25 Juli 2025, Jemaling melaporkan kembali kerusakan pagar dan penguasaan lahan yang berulang terjadi sejak 2016, April 2021, dan berlanjut. Laporan tercatat namun tidak berjalan maksimal.

“Laporan pengerusakan sudah diajukan berulang kali sejak 2013, lalu 2021, hingga Juli 2025. Kami menyaksikan sendiri bagaimana berkas berpindah dari satu meja ke meja lain alasan petugas pindah, berkas dinilai tidak lengkap, hingga akhirnya terkatung-katung. Ini bukan sekadar lambat; ini membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi,” tambah Eduardus.

Hari Berujung Kekerasan

Pada Selasa (8/9), dua anak Jemaling, Sertu Ari Yusril dan Pratu Ari Risda yang sedang cuti, datang memasang batas tanah bertuliskan nomor putusan pengadilan.

Saat itu Syarif mendekat sambil merekam video dari jarak sangat dekat. Cekcok terjadi. Syarif diduga mengancam dengan parang, yang memicu reaksi fisik berujung pada luka di tubuhnya.

“Kedua anak Jemaling itu datang bukan untuk mencari masalah, melainkan menegakkan apa yang sudah diputuskan hukum. Mereka hanya memasang tanda batas tanah. Justru Syarif yang mendekat, merekam dari jarak dekat, lalu mengancam dengan parang. Reaksi yang terjadi adalah respons terhadap ancaman nyata, bukan kehendak mereka untuk menyakiti,” tegas Eduardus.

Kuasa Hukum Jemaling, Eduardus Walter Gunung bertutur pihaknya tidak membenarkan kekerasan, namun menuntut keadilan yang menyeluruh.

“Kami tidak membela kekerasan. Biarkan proses hukum berjalan adil terhadap kedua prajurit TNI AD itu. Tapi kami juga bertanya: mengapa selama 14 tahun, tidak ada satu pun pihak berwenang yang sanggup menegakkan putusan pengadilan? Mengapa warga harus menegakkan hukum sendiri ketika aparat diam saja? Jika sejak awal putusan dihormati, insiden ini tidak akan pernah terjadi,” bebernya.

Kasus ini kini mengemuka bukan hanya karena dua anggota TNI terlibat, melainkan karena satu fakta menyakitkan: keputusan hukum tertinggi negara tidak diindahkan selama belasan tahun di tempat sendiri.

Redaksi Labuan Bajo Terkini sedang berupaya mendapatkan keterangan langsung dari Syarif, korban dugaan pemukulan, sekaligus meminta tanggapan resmi dari tim penyidik Sub Denpom Udayana Ende terkait perkembangan penanganan perkara dua anggota TNI AD ini.