LABUAN BAJO — Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah daerah senilai Rp28 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diumumkan menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Kantor KPU setempat pada Selasa (8/9) siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, Muhamad A. Hega Wikantra, menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan kepada Labuan Bajo Terkini pada Selasa siang.
“Pada tahap penyelidikan kita mendalami peristiwa dan menelusuri jejaknya. Kini, kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lengkap,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, perkara ini resmi masuk tahap penyidikan.
Tak lama berselang, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di lima ruangan utama Kantor KPU ruang Komisioner, Sekretaris, Bendahara, Administrasi, dan Arsip berlangsung pukul 14.00 hingga 17.20 WITA.
Penggeledahan dilakukan sesuai Pasal 112–114 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan keuangan Pilkada diamankan untuk diteliti lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPUD Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman membenarkan pihaknya dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil penyidik.
Dalam wawancara khusus dengan Labuan Bajo Terkini, Jumat (4/9), ia menjelaskan dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp28 miliar disalurkan dalam dua tahap masing-masing Rp14 miliar.
“Dari total itu, Rp21 miliar telah digunakan, sedangkan sisa Rp6,615 miliar telah dikembalikan ke kas daerah melalui BRI dan dilaporkan kepada Bupati Manggarai Barat,” kata Ferdiano.
Ia melanjutkan sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk honorarium petugas hingga ke tingkat KPPS, serta keperluan teknis tahapan pemilihan.
Pemanggilan sebelumnya ditujukan kepada mantan Ketua KPU 2023, Sekretaris, Bendahara, Ketua dan Sekretaris PPK se-kabupaten, serta Ketua PPS dan KPPS yang bertugas pada pemungutan suara 27 November 2024. (*).











Tinggalkan Balasan