LABUAN BAJO TERKINI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarta, menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi.

Melalui penerapan kebijakan penyitaan aset dan penegakan hukum yang konsisten, Kejari berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara harus dikembalikan.

“Uang negara yang telah dicuri akan saya ambil. Itu adalah langkah pertama. Tujuan kami bukan hanya memenjarakan, tetapi juga membuat pelaku jera ketika hasil kejahatan mereka dirampas,” tegas Sarta mengutip Flobamora.com, Kamis (25/9/2025).

Sarta menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak akan menghentikan proses hukum.

Bahkan dalam kasus dengan kerugian yang cukup besar, antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, proses pidana tetap berjalan meskipun uang telah dikembalikan.

“Selama kasus sudah terlanjut ke tahap penyidikan, proses hukum tetap berlanjut. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah orang lain mencoba melakukan korupsi,” paparnya.

Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas untuk menghindari praktik “damai di bawah meja” atau penyelesaian kasus korupsi tanpa kepastian hukum, karena hal tersebut dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Penyitaan aset hasil tindak pidana dianggap sangat penting sebagai bagian dari penegakan hukum. Ini bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa keuntungan dari korupsi tidak akan dinikmati oleh pelaku atau pihak lain.

“Kebijakan ini memberikan sinyal yang jelas. Jangan pernah mencoba memanfaatkan pengurangan volume atau praktik curang di proyek pemerintah. Kami akan menarik kembali hasilnya,” tegasnya.

Pernyataan dari Kejari Manggarai Barat ini menyiratkan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak hanya berhenti pada hukuman penjara, tetapi juga melibatkan pengembalian aset negara sebagai bentuk nyata dari keadilan dan pencegahan.