LABUAN BAJO TERKINI – Warga Nggoer Desa Golo Mori Kecamatan Komodo pada Rabu 8 Oktober 2025 mengadu ke DPRD Manggarai Barat terkait aktivitas tambang Galian C oleh PT Lunca Lale. Warga mengaku aktivitas galian C tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
Selain itu warga juga melaporkan adanya ketidaksesuaian jumlah tanda tangan dalam dokumen sosialisasi di mana yang hadir hanya 15 orang, namun dalam berita acara tercatat 30 orang.
“Perbedaan data ini bukan hal sepele, tetapi menjadi indikasi cacat prosedur administratif yang serius”, ungkap Kanisius Jehabut, anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Gerindra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Nggoer
Menurut Kanisius dalam hukum, dokumen sosialisasi bukan formalitas, melainkan syarat sah perizinan, baik izin lingkungan maupun izin tambang.
“Jika data di dalamnya tidak benar, maka dokumen itu tidak sah dan seluruh izin yang bersumber darinya berpotensi batal demi hukum”, tegasnya.
Sebagai lembaga pengawas, lanjut dia, DPRD berpegang pada prinsip bahwa setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik sebagaimana Undang-Undang.
Ia melanjutkan kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, kelestarian lingkungan, serta dilandasi dengan partisipasi publik yang jujur dan transparan.
“Apabila partisipasi publik direkayasa, maka seluruh proses menjadi tidak sah dan tidak bermoral secara hukum”, tambahnya.
Kanisius menilai bahwa dugaan ini menyentuh aspek pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Maka, proses ini harus ditindaklanjuti dengan verifikasi forensik administratif oleh aparat penegak hukum (APH)”, tukasnya.
Oleh karena itu, kata dia lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan empat rekomendasi utama:
Pertama: Mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk meninjau kembali izin dan aktivitas PT. Lunca Lale;
Kedua: Mendorong APH untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan;
Ketiga: Menghentikan sementara aktivitas tambang golongan C sampai seluruh proses hukum dan administratif selesai;
Keempat: Meminta dinas terkait melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan rekomendasi ini.
Lebih jauh dijelaskan Kanisius bahwa, negara hukum tidak boleh membiarkan perizinan lahir dari sebuah kebohongan. Izin yang sah hanya bisa lahir dari partisipasi yang benar dan itikad yang baik.
“Masyarakat Nggoer berhak atas lingkungan yang lestari, proses yang jujur, dan keputusan yang adil”, ujarnya.
Ia pun berjanji akan mengawal penuh agar keadilan hukum dan ekologis benar-benar ditegakkan di Manggarai Barat.











Tinggalkan Balasan