LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tengah menyusun aturan baru yang mengatur ketat pemeliharaan hewan ternak. Lewat kebijakan ini, sapi, kerbau, kambing, dan hewan lainnya dilarang keras berkeliaran bebas di jalan raya, kawasan pemukiman, pusat keramaian, hingga jalur-jalur utama menuju destinasi wisata.
Langkah ini diambil demi ketertiban, keselamatan, serta menjaga citra Labuan Bajo sebagai wajah pariwisata nasional.
Kebijakan penertiban ini menyusul maraknya keluhan masyarakat dan pengunjung.
Selama ini, banyak hewan ternak dibiarkan bebas mengembara tanpa ada pengawasan pemilik.
Dampaknya tak main-main: selain mengotori lingkungan dan jalanan, keberadaan hewan-hewan itu kerap memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengendara maupun pemilik hewan.
Dalam materi sosialisasi yang disiapkan pemerintah, ditegaskan bahwa aturan ini bukan bermaksud melarang warga berternak, melainkan menertibkan cara pemeliharaan agar tidak merugikan pihak lain.
Tujuannya mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, indah, dan nyaman bagi siapa saja yang tinggal atau berkunjung ke Manggarai Barat.
Zonasi Kawasan: Larangan Mutlak hingga Kawasan Terbatas
Pemerintah membagi wilayah pengawasan ke dalam dua kategori utama dengan aturan yang jelas dan tegas.
Pertama, Kawasan Larangan Mutlak, meliputi seluruh jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, lingkungan perkotaan, kawasan wisata, dan pemukiman padat penduduk. Di wilayah ini, pemilik dilarang keras menggembalakan, mengandangkan, atau membiarkan hewan ternak berkeliaran. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, Kawasan Terbatas, yaitu wilayah pinggiran desa atau jalan lingkungan pemukiman yang bukan jalur utama. Di sini, warga masih diperbolehkan memelihara atau menggembalakan hewan, namun dengan syarat ketat.
Hewan wajib dikandangkan atau digembalakan di bawah pengawasan langsung pemilik.
Tidak boleh dilepas begitu saja, apalagi sampai masuk ke jalan raya atau lahan milik orang lain.
Selain pembagian wilayah, setiap pemilik ternak juga diwajibkan memiliki kandang yang layak, aman, dan tidak mencemari lingkungan.
Setiap hewan juga harus diberi tanda pengenal agar mudah dilacak asal-usul kepemilikannya jika terjadi gangguan atau kecelakaan.
Sanksi Tegas: Mulai Peringatan hingga Penyitaan
Agar aturan berjalan efektif, pemerintah menyiapkan mekanisme penindakan berjenjang.
Bagi pemilik yang kedapatan membiarkan hewannya berkeliaran, langkah pertama yang diambil adalah pembinaan dan peringatan.
Namun, jika peringatan diabaikan atau hewan kembali ditemukan berkeliaran di kawasan terlarang, aparat berwenang dari Satpol PP dan dinas terkait berhak menyita dan membawa hewan ke tempat penampungan sementara milik pemerintah.
“Pemilik boleh mengambil kembali hewan yang disita setelah membayar denda dan biaya pemeliharaan. Tapi kalau lewat batas waktu yang ditentukan tidak diambil, pemerintah berhak mengelola atau menentukan nasib hewan tersebut lebih lanjut,” kata Kasat Pol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong di Labuan Bajo, Jumat,(15/5).
Lebih jauh, kata Yeremias, aturan ini juga menegaskan tanggung jawab mutlak pemilik hewan. Segala risiko, kerugian materiil, maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemiliknya dan bisa diproses secara hukum.
Penegakan Akan Dilakukan Tegas dan Humanis
Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, menegaskan pihaknya siap menjalankan penertiban ini secara tegas namun tetap berkeadilan.
Menurut dia, langkah ini bukan untuk menyusahkan warga, melainkan demi kepentingan bersama dan menjaga martabat daerah sebagai destinasi wisata unggulan.
“Kami tidak main-main dengan aturan ini. Selama ini banyak keluhan soal hewan ternak yang tidur di jalan, makan tanaman warga, hingga bikin kecelakaan. Itu harus dihentikan. Satpol PP akan turun ke lapangan, melakukan pembinaan dulu, tapi kalau masih melanggar, kami akan tindak sesuai aturan, termasuk menyita hewan ternak itu,” tegasnya.
Yeremias mengimbau seluruh warga, khususnya pemilik hewan ternak, untuk mulai menyesuaikan diri. Ia meminta agar hewan dikandangkan atau dijaga dengan baik, jangan lagi dibiarkan bebas mengembara.
“Labuan Bajo itu wajah pariwisata Indonesia. Tamu-tamu datang dari luar negeri pun melihat kondisi jalanan kita. Jangan sampai citra baik kita rusak hanya karena hewan ternak berkeliaran sembarangan. Kami harap masyarakat mendukung dan bekerja sama demi Manggarai Barat yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Bukan Melarang, Tapi Menertibkan dan Memberdayakan
Pemerintah menegaskan, penertiban ini justru bertujuan melindungi usaha peternakan warga. Dengan pemeliharaan yang teratur dan terawasi, risiko hewan sakit, hilang, atau mati di jalan raya bisa ditekan. Nilai jual hewan pun akan lebih tinggi karena kualitasnya terjaga.
“Kami ingin peternakan warga makin maju, tapi tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan umum. Sosialisasi menyeluruh bakal digelar ke seluruh desa dan kelurahan dulu. Nanti pelaksanaannya melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah desa, hingga tokoh adat agar berjalan aman dan tidak menimbulkan gejolak sosial,” ungkap pihak terkait dalam paparannya.(*)











Tinggalkan Balasan