LABUAN BAJO – Ketidakjelasan batas wilayah di bagian barat Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT hingga kini masih menjadi masalah pelik yang tak kunjung usai.
Perselisihan ini bermula sejak berdirinya kawasan Pelabuhan Pelindo Kelas III Labuan Bajo yang mengubah peta administratif wilayah setempat.
Dulu, batas sebelah barat desa ini berbatasan langsung dengan Desa Batu Cermin. Namun kini, batas itu bergeser dan berbatasan dengan Kelurahan Wae Kelambu tanpa ada penetapan koordinat resmi.
Kepala Desa Tanjung Boleng, Saharuddin, menegaskan bahwa batas asli wilayah desanya sejatinya berada di titik bernama Watu Katur Nentang.
Lokasi titik patokan tersebut masih jauh ke arah barat, melewati kawasan pelabuhan yang ada sekarang. Ketidakpastian ini membuat seluruh warga yang tinggal di kawasan perbatasan hidup penuh keresahan.
“Warga kami sangat resah. Mereka jelas tinggal di wilayah Desa Tanjung Boleng, tapi di satu sisi ada pihak yang mengklaim wilayah itu sudah masuk Wae Kelambu. Padahal batas asli kami itu di Watu Katur Nentang, masih ke barat lagi dari pelabuhan. Ini membuat warga tidak tenang, takut tanah warisan atau tempat tinggalnya tiba-tiba dianggap milik wilayah lain,” ungkap Saharuddin, kepada Labuan Bajo Terkini, Jumat (22/5), Siang.
Menurut Saharuddin, masalah ini sudah berlangsung lama namun belum ada titik terang.
Ia pun menyampaikan harapan besar agar Bupati Manggarai Barat segera turun tangan dan menetapkan koordinat batas desa secara resmi dan tertulis.
“Harapan kami sangat besar kepada Bapak Bupati agar segera menetapkan batas kami. Ini bukan sekadar garis di peta, tapi menyangkut hak hidup dan masa depan desa kami,” tegasnya.
Dampak dari ketidakjelasan batas ini sudah terasa sangat luas dan serius. Belum lagi masalah hukum, di mana kepemilikan lahan menjadi diragukan dan warga sering kesulitan mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, hingga sertifikat tanah karena bingung harus mendaftar ke mana.
Perencanaan pembangunan pun terhambat. Pemerintah desa sulit membangun fasilitas umum atau mengembangkan potensi ekonomi karena belum pasti tanah itu kewenangan siapa.
Penyaluran dana desa dan bantuan pemerintah juga dikhawatirkan meleset sasaran karena data luas wilayah dan kependudukan menjadi tidak akurat.
Yang paling disayangkan, lanjut Saharuddin, ketidakpastian batas ini menjadi penghalang utama cita-cita besar masyarakat.
Selama batas desa belum jelas, Desa Tanjung Boleng secara aturan tidak bisa melakukan pemekaran wilayah. Padahal, pemekaran adalah harapan dan keinginan kuat seluruh warga demi pemerataan pembangunan.
“Impak paling besar dan berat kami rasakan adalah kami tidak bisa mekar desa. Selama batas ini belum ada kepastian, harapan kami untuk mekar desa tertutup sepenuhnya. Padahal itu keinginan seluruh masyarakat agar pelayanan dan pembangunan bisa lebih cepat merata. Ini yang paling kami harapkan bisa diselesaikan,” tambahnya.
Saharuddin menegaskan, penetapan batas sesuai titik Watu Katur Nentang adalah satu-satunya jalan agar kekacauan ini berakhir.
Dengan batas yang jelas, kewenangan perangkat desa pasti, pembangunan lancar, administrasi warga aman, dan mimpi mekar desa bisa terwujud.
“Kami minta batas kami ditegakkan sesuai titik asli. Kalau sudah jelas koordinatnya, kami bisa tenang membangun desa, warga aman, dan tidak ada lagi perselisihan antar tetangga. Kami tunggu kepastian dari Bapak Bupati,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan