LABUAN BAJO – Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menegaskan bahwa proses penyusunan master plan untuk pengembangan desa wisata di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.
Pernyataan ini sebagai tanggapan atas klaim Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak terlibat dalam proses tersebut.
Dalam rilis berita yang diterima redaksi media ini Selasa, 3 November, lalu, BPOLBF menyebutkan bahwa dokumen master plan tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang telah disusun sejak Maret 2024 untuk mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di Desa Tanjung Boleng.
“Dokumen ini bersifat terbuka untuk digunakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, menekankan pentingnya kolaborasi dan pembelajaran dalam menciptakan rencana yang mempertimbangkan potensi lokal dan lingkungan”, tulis BPOLBF dalam keterangan itu.
Dijelaskan juga proses penyusunan dimulai dengan diskusi bersama Pemerintah Desa Tanjung Boleng dan kelompok lokal lainnya untuk menghasilkan rencana yang komprehensif. Tim penyusun juga melibatkan berbagai instansi daerah untuk memastikan pengembangan yang inklusif.
BPOLBF mencatat bahwa instansi pemerintah yang berpartisipasi dalam penyusunan mencakup Dinas Pariwisata, Bappeda, serta organisasi profesional seperti ASITA dan WWF, yang memberikan masukan selama proses.
Penyusunan dilakukan secara bertahap melalui Focus Group Discussion (FGD), kunjungan lapangan, dan verifikasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Kegiatan ini dimulai dengan diskusi antara Staf Ahli Menteri Bidang Pariwisata Berkelanjutan dan Pemerintah Desa Tanjung Boleng pada 11 Maret 2024. Selain itu, pengumpulan data dilakukan dalam tiga periode: 18 Juli-29 September 2024, 1 Oktober-24 November 2024, serta FGD di kantor desa Tanjung Boleng dan secara online pada 30 September dan 19 Desember 2024.
Diena Mutiara Lemy, Dekan Fakultas Pariwisata UPH dan ketua tim penyusun, menyatakan bahwa proses ini merupakan perjalanan yang panjang dan menarik, dengan harapan hasilnya dapat menjadi contoh untuk pengembangan desa wisata lainnya.
Desa Tanjung Boleng dipilih karena posisinya yang strategis dekat Labuan Bajo, dengan tujuan memberikan pengalaman wisata yang menonjolkan potensi wisata darat.
Diena juga mengungkapkan adanya keterbatasan data di lapangan. Akan tetapi, Kadis Parekrafbud Mabar, Stefanus Jemsifori, secara terbuka menolak master plan tersebut setelah diserahkan, dengan anggapan bahwa dokumen itu tidak valid.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan BPOLBF di Manggarai Barat terbatas hanya pada area Parapuar seluas 400 hektar di Hutan Bowosie, sebelah timur Labuan Bajo.
Di luar kawasan tersebut, BPOLBF perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah karena kewenangannya bersifat koordinatif.
Stefanus menekankan perlu adanya kerjasama yang jelas dengan Bappeda jika BPOLBF ingin menyusun master plan, namun ia menyatakan penolakannya karena kurangnya kolaborasi.
“Bappeda dan perangkat daerah lainnya tidak tahu tentang dokumen tersebut dan tidak dilibatkan dalam prosesnya,” tegas Kadisparekrafbud Mabar, Stefanus Jemsifori.











Tinggalkan Balasan