LABUAN BAJO – Proyek pembangunan dapur untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menuai kontroversi di kalangan warga dan pemerintah desa.
Baik masyarakat maupun pihak pemerintah desa mempertanyakan kepatutan dan standar lokasi serta bangunan dapur MBG yang direncanakan akan dibangun di tengah area pemukiman.
Pertanyaan ini muncul setelah proyek tersebut dimulai tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kepala Dusun Tiga Tanjung Darat, Suharto, ikut angkat bicara. Ia menyarankan agar pihak yang ingin membangun dapur MBG melibatkan warga dan pemerintah setempat terlebih dahulu.
“Beberapa hari yang lalu, saya menghentikan mereka agar tidak melanjutkan pekerjaan fondasi hingga masalah ini dibahas dalam musyawarah dengan Pemdes, BPD, dan masyarakat,” jelas Suharto.
Ia menekankan bahwa lokasi pembangunan dapur MBG berada di tanah milik pribadi, sementara pemerintah desa memiliki lokasi alternatif yang lebih pantas dan tidak bermasalah.
“Jika program MBG berakhir, bangunan itu akan menjadi milik pemilik tanah, sementara dana yang digunakan berasal dari uang negara. Masih banyak lahan desa yang luas dan layak,” tambahnya.
Sekretaris Desa Papagarang, Ridwan, juga mengakui kebenaran keluhan Suharto. Ia menuturkan bahwa lokasi dapur MBG yang direncanakan untuk anak-anak tidak diketahui oleh pemerintah desa.
“Saya hanya mendapat informasi dari warga bahwa lokasinya di sekitar pemukiman dan merupakan milik salah satu perangkat desa Papagarang,” ungkap Ridwan saat dihubungi media ini Selasa, Petang, (18/11/2025).
Meskipun demikian, Ridwan tidak berniat menolak pembangunan dapur MBG, karena hal itu merupakan program dari pemerintah pusat yang perlu didukung.
“Masalah utamanya adalah belum ada musyawarah desa dalam menentukan lahan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat. Kami di desa terkejut dengan adanya pembangunan tiba-tiba ini, kapan musyawarahnya? Itulah masalahnya,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa jika dapur MBG dibangun di tanah milik pemerintah, bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum jika program MBG tidak dilanjutkan di masa mendatang.
“Bangunan itu bisa digunakan untuk rumah guru atau kebutuhan lainnya tanpa konflik, dan akan menjadi aset desa,” jelasnya.
Selain masalah lokasi, Suharto juga menekankan perlunya mempertimbangkan dampak lingkungan di sekitar.
“Tentu pihak yang melakukan pembangunan harus memiliki Amdal. Ini dibangun dekat dengan pemukiman warga, jadi bagaimana dengan limbah dan masalah lainnya yang mungkin timbul? Jangan sampai ketika ada masalah, kami Pemdes yang disalahkan,” tutupnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah merilis panduan teknis terbaru untuk mengatur gedung SPPG.
Fasilitas SPPG merupakan tanggung jawab negara yang harus disiapkan sebagai syarat untuk layanan Program MBG.
Namun, masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui kemitraan yang menyediakan dan/atau mengelola fasilitas sesuai dengan standar BGN.
Kemitraan ini akan diberikan penghargaan dan kepastian pembiayaan melalui insentif berbasis ketersediaan untuk fasilitas SPPG.
Berikut adalah rincian aturan dan ketentuan untuk masing-masing jenis dapur SPPG MBG berdasarkan keputusan BGN Nomor 244 tahun 2025 mengenai perubahan ketiga Juknis program MBG:
SPPG BGN dan SPPG mandiri standar BGN
Fasilitas SPPG yang dimiliki BGN dirancang dengan kapasitas standar untuk melayani 3.000 penerima manfaat setiap harinya, dengan pendanaan yang berasal dari APBN dan pelaksanaan pembangunan oleh BGN.
Sementara untuk SPPG mandiri, pembangunan dan pendanaannya dilakukan secara mandiri, di mana Negara mengakui kontribusi tersebut melalui insentif fasilitas SPPG yang diberikan sebagai fixed availability fee sebesar Rp 6.000.000/SPPG/hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah ketentuan mengenai fasilitas SPPG milik BGN dan SPPG mandiri standar BGN:
Spesifikasi Tanah
* Luas tanah: 600-1000 meter persegi
* Luas bangunan: 300 – 800 meter persegi.
* Status tanah: pinjam pakai dari Pemda atau TNI Polri.
* Lokasi: Lokasi dekat dengan lingkungan sekolah maksimal 3.000 anak sekolah dalam radius maksimal 6 km atau jarak tempuh maksimal 30 menit dari lokasi.
* Kondisi: Dalam kondisi siap bangun, tidak perlu pematangan lahan.
* Listrik: Terjangkau layanan PLN.
Jalan: lebar + 5 meter dan akses logistik yang memadai.
* Lingkungan : higienis, tidak berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, tidak berdekatan dengan kendang, dan tidak dalam kondisi sengketa.
Spesifikasi Bangunan
Memenuhi persyaratan pokok tahan gempa berdasarkan Peraturan Menteri PU, No. 05 Tahun 2006, Persyaratan pokok tahan gempa pada bangunan gedung Sederhana meliputi :
Kualitas bahan bangunan yang baik;
Keberadaan dan dimensi struktur yang sesuai ; Seluruh elemen struktur utama tersambung dengan baik; dan Mutu pengerjaan yang baik.










Tinggalkan Balasan