LABUAN BAJO – Beberapa media daring di Labuan Bajo melaporkan tentang indikasi kebocoran potensi pendapatan daerah di Kabupaten Manggarai Barat yang berasal dari pengelolaan parkir di Pelabuhan KSOP Kelas III Labuan Bajo. Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto, mengaku terkejut setelah menerima informasi tersebut dari wartawan.

“Saya terkejut karena tiba-tiba sudah muncul di media, padahal sampai saat ini Bappenda belum pernah membahas hal ini secara resmi dengan KSOP,” kata Stephanus di Kantor KSOP Labuan Bajo, Kamis (4/12/2025).

Stephanus menjelaskan bahwa PT Stellar, asal Jakarta sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di area pelabuhan Labuan Bajo adalah pemenang lelang. Dan KSOP memiliki tugas untuk menagih pembayaran PNBP terkait sewa lahan yang digunakan PT Stellar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tetapi jika mengikuti peraturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikeluhkan Pemda, perlu diadakan pembicaraan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tentang pengecualian jasa parkir yang diadakan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan UU HKPD dan peraturan terkait.

Stephanus menyatakan bahwa KSOP selalu terbuka terhadap semua pihak yang memiliki niat baik untuk kemajuan Labuan Bajo dan Manggarai Barat di masa depan.

“Kami senantiasa terbuka untuk berkomunikasi dengan Pemda jika kami diberi informasi resmi mengenai retribusi parkir di pelabuhan” katanya.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo itu juga meminta agar Bappenda Manggarai Barat dapat menunjukkan aturan kepadanya tentang pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di atas aset pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada aturannya maka akan disampaikan ke PT. Stellar untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak daerah”, tambahnya.

Namun, pernyataan Stephanus bertentangan dengan Kepala Bappenda, Maria Yuliana Rotok, yang menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga otomatis menjadi objek pajak daerah.

“Jika dikelola oleh pihak ketiga, itu menjadi wajib pajak parkir 10 persen untuk daerah,” kata Yuliana Rotok pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, tak ada laporan pajak parkir dari Pelabuhan KSOP Kelas III Labuan Bajo.

Yuliana, yang akrab disapa Lely Rotok itu mengingatkan bahwa pengelolaan parkir di Bandara Komodo rutin melaporkan pajak setiap bulan sedangkan di Pelabuhan Laut, tidak.

Diketahui bahwa Kawasan Pelabuhan Labuan Bajo termasuk dalam Jasa Pengelolaan Parkir Komersial yang dikelola oleh PT Stella (Pihak Ketiga) sehingga jasa pengelolaan parkir tersebut merupakan objek pajak daerah (PBJT) atau dikenakan PPN/PPh sesuai jenis jasanya.

Sebagimana diatur dalam undang-undang dan Perda di tingkat daerah !(Perda) dimana pungutannya dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir atau Retribusi Tempat Khusus Parkir, tergantung pada entitas yang menyelenggarakan tempat parkir.