LABUAN BAJO – Meskipun izin investasi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun 2004, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik yang terealisasi.
Hal ini lantaran status kawasan tersebut sebagai World Heritage Site atau Warisan Dunia yang tunduk pada aturan sangat ketat dari UNESCO.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga atau yang akrab disapa Hengki, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Manggarai Barat, pada Rabu, 8 April 2026 di Labuan Bajo.
Dijelaskan Hengki, sistem pengelolaan TN Komodo terbagi menjadi beberapa zona, antara lain: zona buffer (penyangga), zona inti, dan zona pemanfaatan.
Secara regulasi, zona pemanfaatan memang boleh dikelola oleh pihak ketiga melalui mekanisme perizinan.
“Namun, karena ini kawasan konservasi berstatus internasional, ketentuannya sangat-sangat ketat. Berbeda dengan taman nasional lain yang bukan situs warisan dunia, prosesnya jauh lebih mudah,” jelas Hengki dalam RDP dengan anggota DPRD Manggarai Barat yang digelar Rabu siang.
Proses Bisa Bertahun-tahun
Hengki menjelaskan, saat ini proses masih berjalan pada tahap penyempurnaan dokumen Environmental Impact Assessment (AMDAL).
Kajian teknis ini dilakukan oleh tim ahli dari IPB yang nantinya akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebelum diajukan ke UNESCO.
Proses verifikasi oleh UNESCO diketahui memakan waktu sangat lama, bisa satu tahun, dua tahun, bahkan hingga lima tahun. Badan dunia ini tidak hanya menilai dari dokumen, tetapi juga akan mengirim tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan.
“Dulu saat isu di Loh Buaya, tim UNESCO datang banyak sekali dan memeriksa detail. Kita pun harus menjelaskan panjang lebar. Standar mereka sangat tinggi, tidak main-main,” tambahnya.
Daftar Pemegang Izin
Hingga saat ini, tercatat beberapa pihak yang sudah memegang izin prinsip namun pembangunannya masih tertunda menunggu restu final UNESCO, antara lain:
Loh Buaya: PT Segara Komodo Lestari (SKL). Memiliki Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) seluas 22,10 hektar berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 5.557/Menhut/II/2013 dan SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 untuk membangun fasilitas wisata.
Pulau Padar: PT Komodo Wildlife Ecotourism. Memegang izin pemanfaatan kawasan seluas 274,13 hektar untuk pembangunan fasilitas wisata dengan masa berlaku 55 tahun sejak 2014.
Tatawa: PT Synergindo Niagatama. Perusahaan ini mendapatkan izin pengelolaan seluas 15,32 hektar pada tahun 2020.
Rencana di Panar Utara
Sementara itu, terkait rencana pembangunan di Panar Utara atau area Long Beach, dijelaskan bahwa lokasi tersebut berada di zona pemanfaatan.
Konsep bangunan dirancang dengan prinsip “rekayasa” lanskap agar menyatu dengan alam, terutama di area Danau.
“Dibuat sedemikian rupa supaya keindahan yang kita nikmati sekarang bisa dinikmati selamanya, asalkan manajemennya berjalan baik dan tidak merusak pemandangan,” pungkas Hengki.











Tinggalkan Balasan