LABUAN BAJO – Sebuah kelompok masyarakat yang menamakan diri Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu alias Fery Adu, dalam surat pemberitahuan resmi yang diterima pada Senin (6/4) menyebutkan, aksi akan digelar di tiga titik strategis, yakni Kantor BPN, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

“Tujuan utama aksi ini adalah menyelamatkan tanah negara dari penguasaan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah,” tegas Fery kepada Labuan Bajo Terkini, Seni,(6/4), Pagi.

Dugaan Berlangsung Sejak 1991

Florianus menjelaskan, dugaan penguasaan dan perampasan tanah negara di kawasan Kerangan ini bukan masalah baru. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 hingga saat ini.

Menurutnya, lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta keluarga, yang kemudian berkembang melalui berbagai transaksi dan proses hukum yang dinilai bermasalah.

“Penguasaan ini kemudian meluas melalui transaksi jual beli yang diduga tidak sah, salah satunya melalui akta PPJB tertanggal 29 Januari 2014,” ungkapnya.

Soroti Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo 

Yang menjadi sorotan tajam adalah adanya putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dianggap mengesahkan penguasaan perorangan atas aset negara. Isu ini memuncak setelah terbitnya putusan terbaru tertanggal 10 Maret 2026.

“Ini menjadi preseden buruk. Bagaimana bisa tanah negara berpindah status seolah-olah menjadi milik pribadi? Kami melihat indikasi kuat keterlibatan oknum yang tidak berintegritas,” tegas Fery.

Dokumen Lama Jadi Bukti Kuat

Untuk memperkuat tuntutan, kelompok ini membeberkan bukti historis. Berdasarkan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 dan surat jual beli tanggal 2 Mei 1990, batas sebelah timur lahan tersebut secara tegas disebutkan sebagai “Tanah Negara”.

“Bahkan pada 3 Maret 2010 lalu, Lurah Labuan Bajo pun turut mengakui keabsahan dokumen ini. Jadi statusnya sudah sangat jelas, ini milik negara,” tambahnya.

Tuntutan dan Sarana Aksi

Dalam aksi nanti, mereka menuntut agar instansi terkait segera memasang plang permanen bertuliskan “TANAH NEGARA” di lokasi tersebut untuk mengembalikan status yang benar.

Mereka menyebut akan melibatkan sekitar 500 orang demonstran yang akan berkumpul di Komplek PLN Labuan Bajo sebelum bergerak.

Alat peraga yang disiapkan meliputi 50 spanduk, dua unit mobil pikap dengan sound system, tiga minibus, 200 sepeda motor, serta 20 mobil pribadi.

Hingga saat ini, surat pemberitahuan tersebut telah resmi diterima dan dicatat oleh Polres Manggarai Barat serta instansi terkait lainnya pada 25 Maret 2026.