LABUAN BAJO, – Pagi yang tenang di kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo terganggu oleh kedatangan Tua Golo Terlaing Bonefasius Bola yang juga Penggugat dalam perkara No. 26/Pdt.G/2025/PN. Lbj, bersama sejumlah warga adat.

Mereka tiba bukan untuk mencari keadilan semata, melainkan untuk mempertanyakan akurasi dan keaslian vonis dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Lbj sebuah putusan yang dinyatakan meng-copy paste hasil putusan perkara lain dan sepenuhnya melenceng dari objek utama yaitu dana konsinyasi yang dititipkan PLN ke Pengadilan Negeri Kelas III Labuan Bajo.

Menurut Bone Bola, perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan itu seharusnya berkutat pada uang ganti rugi yang diserahkan PLN ke lembaga Peradilan sebagai penengah netral.

Namun, ketika putusan akhirnya terbit, isinya malah mengusung masalah tanah di Lenteng Warloka.

Bagi Bone Bola ini adalah sebuah topik yang sama sekali tidak pernah menjadi pokok perselisihan.

“Di dalam putusan itu, tidak ada secercah penjelasan tentang penolakan, siapa yang berhak mengambil uang itu. Padahal, yang seharusnya dipertimbangkan hanyalah dana yang dititipkan, bukan tanah yang jauh di luar cakupan,” ujarnya kepada wartawan Labuan Bajo Terkini pada Kamis (18/12/2025), Siang

Tak hanya Bone Bola, perasaan tidak adil itu meluas di antara tokoh adat Terlaing lainnya yang mengenakan kemeja putih, kain tenun songke, dan topi adat Manggarai .

Mereka ingin mendengar secara langsung dari majelis hakim mengapa putusan menjadi seperti itu?

Bahkan, Bone Bola menyampaikan dugaan yang kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan, sehingga putusan tersebut berpotensi menjadi cermin buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di kota Pariwisata super prioritas Labuan Bajo.

Walaupun demikian, kehadiran Bone Bola dan tokoh adat Terlaing diterima dengan ramah oleh Juru Bicara PN Labuan Bajo Kevin Dicky Aldison, S.H. beserta Panitera pengganti Dafrosa.

Kevin menjanjikan akan menyampaikan keluhan tersebut ke pimpinan Pengadilan Negeri Kelas III Labuan Bajo.

Terhadap ketidakcocokan bunyi putusan, ia mempersilahkan para penggugat untuk melaporkan melalui aplikasi Siswas whistleblowing system Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Jika laporan masuk melalui saluran itu, maka Mahkamah Agung yang akan menilai kebenaran dan menentukan tindak lanjutnya apakah ada sanksi atau tidak, semuanya tergantung pada aturan yang berlaku,” jelas Kevin.

Selain itu, ia juga menyarankan agar mereka menyampaikan argumentasi hukum melalui kuasa hukum yang dipercayai untuk memperkuat posisi.

Perkara ini kini menjadi titik temu antara keinginan masyarakat akan keadilan yang jelas dan kebutuhan lembaga peradilan untuk memelihara kredibilitas.

Sebab, setiap mata terarah pada tindak lanjut yang akan diambil pihak berwenang dan menjadi sebuah harapan bahwa masalah ini tidak hanya teratasi, tetapi juga menjadi pelajaran untuk menjaga keaslian dan relevansi setiap putusan yang diumumkan.