JAKARTA – Kebijakan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) menuai penolakan keras dari pelaku industri wisata.

Aturan ini dinilai tidak adil dan berpotensi melumpuhkan ekonomi lokal, sehingga memicu desakan agar segera ditinjau ulang.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) bersama Ketua Perkumpulan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM), Marselinus Betong, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/4).

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menekankan pentingnya keseimbangan.

Menurutnya, upaya pelestarian alam harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru mematikan sumber penghidupan mereka.

Perlu Dialog Antar Pihak

Ahmad Yohan menilai, solusi terbaik adalah duduk bersama mencari titik temu antara semua pemangku kepentingan.

Tujuannya agar wisatawan yang datang tetap mendapatkan pengalaman terbaik, alam tetap terjaga, dan dampak ekonomi dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Ini perlu kita bahas bersama bagaimana wisatawan berkunjung dengan baik, tidak merusak alam, tapi juga punya dampak ekonomi yang positif. Harus ada diskusi antara TNK, pemerintah, dan pelaku usaha,” ujar politisi dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, Senin,(6/4) kemarin.

Lebih jauh, ia mengusulkan perlunya mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel dan tidak kaku.

Sistem yang ada saat ini dinilai terlalu umum sehingga justru memicu kemacetan di satu titik dan pengalaman buruk bagi wisatawan, tanpa benar-benar efektif menjaga lingkungan.

Dinilai Tidak Adil dan Mematikan Ekonomi

Pelaku usaha menyoroti kelemahan mendasar dari kebijakan ini. Kuota tunggal 1.000 orang tersebut diterapkan secara menyeluruh untuk semua aktivitas, mulai dari pendakian di Padar dan Komodo, berlayar, snorkeling, hingga menyelam.

Padahal, tekanan lingkungan antara darat dan laut sangat berbeda. Aktivitas penyelam, misalnya, tersebar di lusinan titik dan jarang menumpuk di daratan, sehingga beban yang ditimbulkan tidak sebanding.

“Batasan ini salah mengidentifikasi sumber tekanan. Dampaknya, bisnis menjadi tidak stabil, lapangan kerja terancam, dan perjalanan wisatawan bisa terganggu,” tegas perwakilan Jangkar, dikutip emedia.dpr.go.id, Jumat (10/4).

Data yang dipaparkan menunjukkan betapa besarnya ketergantungan ekonomi wilayah ini pada pariwisata. Tercatat ada 812 kapal wisata beroperasi dengan nilai perputaran ekonomi mencapai Rp 4–13,6 miliar per hari, atau sekitar Rp 1,5–5 triliun per tahun. Hal ini menyerap hingga 20.000 mata pencaharian.

Pengaturan yang dianggap “asal jadi” tanpa alokasi yang jelas dikhawatirkan akan menciptakan distorsi pasar dan ketidakstabilan ekonomi.

Bukan UU, Bisa Direvisi Kapan Saja

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ahmad Yohan memberikan angin segar. Ia menegaskan bahwa kebijakan kuota ini bukanlah Undang-Undang yang sulit diubah, melainkan aturan teknis yang bisa direvisi sewaktu-waktu jika dirasa tidak efektif atau merugikan.

“Karena ini kan bukan UU, ini kebijakan Taman Nasional Komodo yang saya kira bisa kita revisi kapan saja,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia akan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas mekanisme baru yang lebih bijak, menjaga ekosistem, namun tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.