LABUAN BAJO TERKINI – Koperasi Florete, salah satu koperasi ternama di Manggarai Raya, kini terseret dalam sengketa kepemilikan tanah. Monika Murni, istri almarhum Matheus Ngarut—salah satu pendiri koperasi—menuding bahwa tanah tempat kantor lama Florete berdiri telah diklaim sepihak oleh koperasi.

Menurut Monika, tanah itu sejatinya milik keluarganya dan hanya dipinjamkan sementara saat koperasi itu belum memiliki kantor sendiri sejak 2006.

“Mama, tanah kita ini dipakai sementara saja, sambil mengumpulkan uang hasil usaha untuk kemudian membeli atau menyewa tanah sendiri,” kenang Monika menirukan ucapan suaminya.

Namun, sepeninggal Matheus Ngarut pada Desember 2006, tanah tersebut tetap digunakan oleh koperasi tanpa ada pembicaraan ulang dengan keluarga.

Puncaknya, saat koperasi telah membangun kantor baru di Kelurahan Watu, Monika meminta tanah itu dikembalikan.

Jawaban pihak koperasi mengejutkannya. “Kaka, tanah kantor ini adalah aset koperasi, karena tercatat dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan),” ujar Ryan, manajer koperasi Florete.

Tak terima dengan klaim tersebut, Monika melayangkan surat resmi menuntut pengosongan lahan. Namun, koperasi membalas dengan menyatakan bahwa tanah itu telah dibeli dari almarhum Matheus Ngarut pada 2005 seharga Rp25 juta.

Monika meradang. “Tak ada angin, tak ada hujan, tak ada surat jual beli, tanpa sepengetahuan saya sebagai istri, tanah ini kok sudah menjadi milik koperasi?” tegasnya.

Monika bersikukuh tanah itu tetap milik keluarganya. Apalagi, sertifikat tanah masih ada di tangannya. Jika koperasi tak segera mengembalikan hak mereka, ia siap menempuh jalur hukum.

“Kami ingin tanah ini kembali kepada keluarga, karena ini adalah hak kami sebagai ahli waris,” ujarnya.

Pihak Koperasi: ‘Tanah Itu Aset Florete’

Dikonfirmasi terpisah, Ryan, manajer Koperasi Florete, mengakui dirinya baru menjabat pada 2015 dan tidak mengetahui detail awal mula kepemilikan tanah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen RAT 2005, tanah itu sudah tercatat sebagai aset koperasi dengan nilai Rp25 juta.

“Tercatat di buku aset berdasarkan hasil RAT tahun 2005. Juga tertuang dalam notulen RAT dan rapat-rapat sebelumnya,” jelasnya.

Namun, Ryan tak membantah bahwa tidak ada dokumen resmi jual beli atas tanah tersebut. “Dalam dokumen memang tidak ada surat jual beli,” akunya.

Koperasi sempat berusaha menyelesaikan polemik ini dengan Monika secara kekeluargaan pada 2023, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Beberapa kali mereka membuat surat, tapi saya katakan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan begitu saja. Mari kita selesaikan dengan cara kekeluargaan tombo keta ata dian,” ujarnya.

Ryan menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rapat pengurus dan anggota koperasi.

“Bagaimanapun, kami hanya mengikuti alur yang sudah ada sebelumnya, bahwa tanah tersebut adalah milik koperasi berdasarkan hasil RAT 2005,” pungkasnya.