LABUAN BAJO TERKINI – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Manggarai Barat) meminta pemerintah, khususnya Kepolisian, untuk bertindak tegas terhadap teror pengiriman paket Kepala Babi ke kantor redaksi media Tempo di Jakarta.

Louis Mindjo, Penasehat AJ Manggarai Barat, menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk menindak setiap ‘teror’ dalam bentuk apapun, dan bahkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi tugas jurnalis.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap kerja jurnalis dan sangat tidak manusiawi”, ungkap Louis Mindjo kepada media ini,di Labuan Bajo, Sabtu (22/03/2025), malam.

Louis juga menyatakan bahwa si pengirim kepala babi mencoba menyampaikan pesan tersirat kepada jurnalis dan kantor Tempo.

Ketua AJ-Manggarai Barat, Rio Suryanto, sependapat dengan Louis bahwa kebebasan pers perlu dilindungi dari teror, gangguan, dan intimidasi apapun, karena media beroperasi berdasarkan undang-undang..

Rio menegaskan bahwa kebebasan bekerja dalam jurnalistik perlu dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menganggap pers sebagai elemen penting dalam peradaban demokrasi dan seharusnya tidak menjadi sasaran kemarahan.

Untuk informasi, Pada 19 Maret 2025, Kantor Tempo menerima pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan dilapisi styrofoam, yang ditujukan kepada Cica Francisca ‘Christy Rosana’, seorang jurnalis dan host siniar.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga ini sebagai bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia, mengutip Tempo, 22 Maret 2025.