LABUAN BAJO TERKINI – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi atau akrab disapa Edi Endi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kemiskinan di Desa Komodo Pulau Komodo dan Pulau Rinca Desa Pasir Panjang. Kedua desa ini berada di dalam kawasan TN Komodo dengan wilayah administratif Kabupaten Manggarai Barat NTT.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, menyebutkan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.
Bahkan setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di dalamnya termasuk Desa Komodo Pulau Komodo dan Pulau Rinca Desa Pasir Panjang Kabupaten Manggarai Barat yang juga menjadi hak otorita pengelolaannya oleh Balai Taman Nasional Komodo [BTNK] sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Bupati Edi Endi pun menyayangkan wilayah yang menjadi otoritas BTNK, dimana terdapat begitu banyak masyarakat miskin yang tidak diperhatikan. Begitu juga dengan infrastruktur seperti dermaga untuk masyarakat, sekolah yang rusak dan juga puskesmas.
Padahal kata Bupati Edi, ada pungutan dengan kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] yang hasilnya tidak sepeserpun dibagikan kepada pemerintah daerah.
Di hadapan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan [Kemenkeu] Luky Alfirman, Bupati Manggarai Barat itu pun mengaku tak punya kewenangan untuk mengaturnya karena harus berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat
“Dalam konteks TNK karena dia masuk dalam kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus, sekolah rusak mereka tidak urus, dermaga mereka tidak bangun, puskesmas mereka tidak bangun tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka itu mereka pungut, tanpa membagi sepeserpun kepada pemerintah daerah,” ungkap Bupati Edi dalam audensi Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, bersama para Bupati/Walikota se-NTT di Gedung Kemenkeu-Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, lanjut dia, setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing, sesuai undang undang otonomi daerah.
“Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh bupati tetapi otoritasnya ada 3 komponen. Pertama bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata”, lanjut dia, “Ada zona tertentu, bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya,” lirih Bupati Edi, dikutip dari infomabar.
Bupati Edi Endi mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemerintah pusat lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat miskin di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo [TNK].
Ia juga menekankan pentingnya fasilitas kesehatan dan infrastruktur, seperti dermaga, bagi masyarakat setempat, meskipun daerah tersebut tidak mendapatkan bagian dari PNBP.
“Perhatian terhadap rakyat tidak boleh diabaikan meskipun BTNK fokus pada pengelolaan kekayaan alam”, tutupnya.











Tinggalkan Balasan