LABUAN BAJO TERKINI – Bupati Edistasius Endi atau Edi Endi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Kabupaten Manggarai Barat yang secara administrasi menjadi tanggungjawabnya, tetapi secara otoritatif daerah itu ada tiga komponen. Ia mengaku tidak punya kewenangan untuk mengaturnya.
Hal itu disampaikan Edi Endi saat audensi Gubernur, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Bupati/Wali Kota se-NTT dengan Kementrian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, di Gedung Kemenkeu-Jakarta, Kamis (20/3).
“Dulu yang saya tau itu suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang bupati. Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh bupati tetapi otoritasnya ada 3 komponen. Pertama bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya,” ujar Edi Endi, sebagaimana dikutip media ini dari infomabar.manggaraibaratkab.go.id
Ia menyayangkan wilayah yang menjadi otoritas BTNK misalnya, masyarakat miskinnya tidak diperhatikan begitu juga dengan infrastruktur seperti dermaga untuk masyarakat, sekolah yang rusak dan juga puskesmas.
Di sisi lain menurut, Edi Endi ada pungutan dengan kategori penerimaan yang disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hasilnya tidak sepeserpun dibagikan kepada pemerintah daerah.
“Dalam konteks TNK karena dia masuk dalam kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus, sekolah rusak mereka tidak urus, dermaga mereka tidak bangun, puskesmas mereka tidak bangun tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka itu mereka pungut, tanpa membagi sepeserpun kepada pemerintah daerah,” ungkap politisi NasDem itu.
Menurutnya, kalaupun PNBP itu tidak dibagikan kepada Pemerintah Manggarai Barat, rakyat miskin di sekitar kawasan yang menjadi otoritas BTNK semestinya harus diperhatikan, demikian juga dengan fasilitasnya.
“Tentu ada batas, tetapi lagi-lagi di Taman Nasional Komodo, oke daerah tidak mendapat bagian dari PNBP tapi rakyat di situ harus diurus, fasilitas kesehatannya termasuk dermaganya, rakyat miskinnya dibangun. Jangan kekayaan alamnya diurus tapi rakyatnya itu urusan bupati,” katanya lagi.
Hal lain yang menjadi keprihatinan Edi Endi terkait pungutan PNBP yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP yang menjadi UPTD Kementrian Perhubungan.
Ia menjelaskan, sedianya pungutan terhadap kapal yang berlayar dalam wilayah kabupaten menjadi domain pemerintah daerah, sehingga daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sektor tersebut, namun kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan.
“Termasuk KSOP UPTD Kementrian Perhubungan yang seyogyanya kalo mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi yang terjadi itu diurus kementrian, ada PNBPnya,” ujar Edi Endi.
Ketua DPW NasDem NTT itu menambahkan, hal semacam ini perlu didiskusikan dan dikonkritkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas pemerintah pusat dan daerah, khususnya demi kesejateraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah.











Tinggalkan Balasan