LABUAN BAJO TERKINI – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan tentang pelaksanaan Pungutan Pajak Hotel dan Restoran di atas air, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023.

Bupati Edi mengajukan permintaan, saat pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Bupati/Wali Kota se-NTT bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman di Gedung Kemenkeu Jakarta pada Kamis 20 Maret 2025, lalu.

“Kabupaten Manggarai Barat menjadi kabupaten pertama di Nusa Tenggara Timur yang mengimplementasikan UU Nomor 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023 dan segera membuat peraturan bupati setelah disahkan”, jelas Bupati Edi.

Namun, dia juga menyatakan masih ada pihak yang kurang memahami bahwa pelaksanaan fungsi hotel dan restoran di atas kapal

“Mereka bilang itu tidak termasuk dalam objek pajak, sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut”, bebernya.

Bupati Edi menjelaskan bahwa di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, obyek pajak tidak hanya meliputi hotel dan restoran di darat, tetapi juga mencakup hotel dan restoran di laut yang merupakan fasilitas untuk kapal-kapal wisata.

“Hotel paling mewah di Labuan Bajo itu terletak di atas laut, meskipun umumnya hotel berada di darat”, ungkap Bupati Edi.

Peraturan ini lanjut dia bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan fiskal daerah,namun Ia juga mempertanyakan apakah pajak juga berlaku untuk hotel yang beroperasi di darat dan kapal-kapal yang menyediakan fasilitas serupa.

Menjawab Bupati Edi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, melalui stafnya Misra, menjelaskan bahwa pungutan pajak dapat dilakukan jika ada Obyek Pajak dan Subyek Pajak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Misra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak mengatur pungutan di darat dan di air. Menurut pasal 51 dan 53 UU tersebut, pungutan hanya diperbolehkan jika ada subjek dan objek pajak.

Artinya Jika terjadi penyerahan atau konsumsi makanan, minuman, atau penyediaan akomodasi, baik di kapal maupun di darat, maka pajak dapat dipungut.

“Pasal 19 PP 35 menyatakan bahwa objek dan subjek pajak harus berada di wilayah Kabupaten terkait. Dalam hal ini, kapal pesiar yang beroperasi di Manggarai Barat tidak boleh keluar dari wilayah tersebut. Jika ketentuan ini terpenuhi, pajak PBJT dapat dikenakan atas hotel serta makanan dan minuman di kapal”, pungkas Misra.