LABUAN BAJO TERKINI – Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Manggarai Barat didesak untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata Maritim. Demikian disampaikan oleh Ferdy Hasiman, pengamat pertambangan dan energi, di Jakarta, baru-baru ini.

Hal itu menyusul persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Pemkab Manggarai Barat untuk mengenakan pajak atas akomodasi hotel dan layanan makan di atas kapal wisata di Labuan Bajo. Hal itu disampaikan melalui surat kepada Bupati Edistasius Endi tertanggal 26 Maret 2025.

“Kemarin Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan sudah merestui permintaan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, pak bupati (Edi Endi) untuk menarik pajak restoran hotel mewah dan kapal-kapal pesiar di sekitar Taman Nasional Komodo. Karena memang selama inikan tidak ditarik pajak untuk restoran (kapal wisata), padahal itu sangat bagus untuk peningkatan penerimaan daerah (PAD) Manggarai Barat,” ujar Ferdy dihubungi, Selasa (01/04/2025).

Menurut Ferdy selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat mengandalkan sektor pertanian dan dikontribusi terbesar dari galian C.

Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengurai hal tersebut dikarenakan infrastruktur yang dibangun di Labuan Bajo sangat banyak apalagi di jaman Presiden Jokowi.

“Dengan ini menurut saya pajak kebijakan yang sangat progresif dari bupati Manggarai Barat, tetapi memang ini sangat terlambat mestinya sudah lima tahun lalu,” kata Ferdy melanjutkan, “Saya selama ini sudah berkali-kali mengatakan memang Pemerintah Daerah Manggarai Barat itu harus berani untuk mendatangkan uang dari laut ke darat,” katanya.

Ferdy Hasiman, Mantan Peneliti Alpha Research Database itu menyatakan pentingnya meningkatkan daya tarik tarif pariwisata darat. akan tetapi, pariwisata bahari di Manggarai Barat juga memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

“Nah, ini menurut saya kebijakan yang perlu diapresiasi tentu catatannya adalah selain penarikan pajak restoran dan hotel-hotel mewah, tentu ada ekstensifikasi juga menurut saya pajak untuk gelombang udara yang karena banyak sekali hotel-hotel di Labuan Bajo yang menaikan harga kamar karena view laut. Mereka menggunakan view itu bisa dikenakan juga pajak gelombang udara seperti yang dilakukan pemerintah untuk radio dengan televisi di pusat” jelas penulis buku ‘Monster Tambang’ itu.