LABUAN BAJO TERKINI – Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menguasai pantai yang dapat menghalangi akses masyarakat seperti yang terjadi di Binongko, Labuan Bajo, baru-baru ini.
Staf Khusus Menteri, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan pers pada Jumat [18/04/2025] menegaskan bahwa perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukanlah dokumen kepemilikan, melainkan izin bagi pemohon untuk melakukan kegiatan secara legal di ruang laut dalam jangka waktu tertentu.
Doni menyatakan bahwa larangan mengakses pantai di Binongko Labuan Bajo Manggarai Barat NTT tidak seharusnya terjadi karena laut merupakan milik bersama.Ia menjelaskan bahwa pihak KKP sedang berupaya menjembatani persoalan tersebut.
“Kami sudah mengirim surat panggilan untuk perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, NusaTenggara Timur, termasuk pengelola resort dan villa yang sempat viral karena dituduh melarang warga di Pantai Binongko”, kata dia.
Pemanggilan tersebut lanjut dia, bertujuan untuk memahami situasi dan mensosialisasikan kebijakan KKPRL guna mencegah privatisasi ruang laut oleh pemohon.
Sementara itu, Direktur PPRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa semua penginapan telah mendapatkan izin KKPRL, namun mereka juga harus memenuhi 16 kewajiban setelah mendapatkan izin tersebut.
“Pentingnya memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan memberikan akses bagi nelayan kecil”, ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, perlunya menghormati kepentingan pihak lain yang menggunakan ruang di sekitarnya, yang bertujuan untuk menghindari konflik sosial,dan menyerahkan laporan tahunan tentang kegiatan yang dilakukan.
“Setelah mendapatkan dokumen KKPRL, kewajiban ini dianggap penting untuk memastikan kegiatan di ruang laut tidak menyebabkan konflik sosial dan tidak mengancam ekosistem laut serta perikanan”, imbuhnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Labuan Bajo untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. Sebab, kegiatan usaha di wilayah pesisir dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau agar pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan untuk mengurus izin dasar PKKPRL terlebih dahulu.
“Karena jika tak kantongi dokumen itu maka, semua aktivitas di ruang laut dianggap ilegal dan langsung di tindak oleh tim pengawas”, kata Menteri Sakti.
Tinggalkan Balasan