LABUAN BAJO TERKINI – Polisi di Manggarai Barat, NTT, tidak mengambil libur dan tetap melaksanakan patroli keselamatan lalu lintas di Labuan Bajo, bahkan saat akhir pekan dan hari raya.

Patroli ini bertujuan menciptakan situasi aman dan mencegah kecelakaan serta kriminalitas.

Pada Minggu 20 April 2025, petugas menindak pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang berbonceng tiga.

Beberapa pengendara merasa keberatan dengan penindakan yang dilakukan polisi, dan mengeluhkan hal itu di media sosial.

Namun, polisi menjelaskan bahwa pelanggaran seperti tidak memakai helm dan tidak menunjukkan dokumen berkendara sangat membahayakan keselamatan semua pengguna jalan.

Penindakan pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai langkah untuk penegakan hukum dan edukasi masyarakat.

“Polisi bisa menindak tanpa surat perintah tugas jika pelanggaran terlihat jelas, untuk mencegah potensi bahaya. Penggunaan helm sangat penting untuk mengurangi risiko cedera fatal pada kepala saat kecelakaan”, kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama.

Tanpa helm, kata dia, pengendara dapat mengalami luka serius hingga kematian.

Dijelaskan Kasat Lantas, Polisi lalu lintas memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan demi keamanan bersama, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian.

“Salah satu tugas polisi adalah menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas”, tambahnya.

Ditegaskan pula bahwa petugas dapat menggunakan diskresi jika ada pelanggaran yang membahayakan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi mengurangi kecelakaan.

Merujuk Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kewenangan diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Polri menyebut, salah satu tugas polisi adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.