LABUAN BAJO – Polemik sengketa kepemilikan lahan seluas 11 hektare di wilayah Karanga, Labuan Bajo, yang melibatkan dua kelompok ahli waris, semakin memanas dan menyita perhatian publik.
Kasus yang mempertemukan keluarga ahli waris Nikolaus Naput dengan ahli waris Ibrahim Hanta ini kini sedang dalam penanganan penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Di tengah pemberitaan yang berkembang, muncul narasi yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang seolah-olah menjadi pihak yang dilaporkan atau bertanggung jawab atas sengketa tersebut.
Menanggapi hal itu, dua pucuk pimpinan lembaga adat tersebut, Ketua Haji Ramang Ishaka dan Wakil Muhamad Syair, memberikan klarifikasi tegas.
Didampingi kuasa hukum mereka, Gabriel Kou, S.H., keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) semata-mata memenuhi undangan penyidik sebagai saksi, bukan sebagai terlapor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kerangka penanganan laporan polisi dengan nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, yang menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah menguji keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.
Klarifikasi Dokumen dan Alur Penguasaan
Haji Ramang Ishaka menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai perwakilan lembaga adat, ia hanya menjelaskan fakta sejarah dan proses hukum tanah berdasarkan arsip yang dimiliki.
Menurutnya, dokumen tersebut mencatat penyerahan hak tanah adat kepada Nasar Bin Haji Supu. Kemudian, sekitar tahun yang sama, lahan tersebut dialihkan melalui transaksi jual beli kepada mendiang Nikolaus Naput.
“Sejak tanah itu berpindah tangan melalui jual beli, lembaga adat tidak lagi memiliki kewenangan maupun campur tangan. Proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat selanjutnya berjalan sepenuhnya melalui mekanisme hukum formal di antara para pihak. Kami hanya menjelaskan apa yang tercatat dalam arsip dan tugas kami, tidak lebih,” tegas Haji Ramang saat memberikan keterangan, Jumat (1/5).
Ia menyayangkan pemberitaan yang seolah-olah menuduh lembaga adat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atau terlibat konflik.
Padahal, ia menegaskan, tugas lembaga adat hanyalah melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memiliki kepentingan pribadi atau memihak salah satu pihak yang bersengketa.
Ia juga membantah keras adanya praktik pungutan liar dalam setiap pelayanan adat, karena seluruh interaksi berlandaskan tradisi dan norma turun-temurun.
Dokumen Lain Dinilai Menyesatkan
Sementara itu, Muhamad Syair menanggapi beredarnya dokumen lain yang kerap dijadikan alat untuk menggiring opini publik.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki konteks yang sama sekali berbeda dan berkaitan dengan persoalan lain di masa lalu, bukan terkait objek tanah seluas 11 hektare yang saat ini dipersoalkan.
“Dokumen itu bercerita tentang konteks yang berbeda, bahkan berkaitan dengan urusan pertambangan pada masa itu. Menggunakannya untuk merujuk pada sengketa tanah saat ini adalah hal yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan. Kami sudah menjelaskan hal ini kepada penyidik,” ujar Syair.
Tidak Bisa Membebankan Kesalahan ke Ahli Waris
Dari sisi hukum, kuasa hukum Gabriel Kou menekankan bahwa tuduhan pemalsuan tidak serta-merta dapat dibebankan kepada kliennya maupun lembaga adat saat ini.
Menurutnya, dokumen yang dipermasalahkan adalah produk dari generasi sebelumnya. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada individu yang melakukan perbuatan pidana tersebut, bukan kepada ahli waris atau penerus lembaga.
“Perbedaan redaksional pada dokumen saja tidak otomatis berarti pemalsuan. Hal yang harus diuji adalah keaslian fisik dokumen melalui uji forensik serta kebenaran proses pembuatannya. Tuduhan serius seperti ini butuh bukti kuat, bukan sekadar perbedaan tulisan atau narasi di ruang publik,” ujar Gabriel.
Kedua fungsionaris adat ini menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, serta siap memberikan keterangan tambahan jika diminta penyidik.
Mereka berharap hukum dapat berjalan secara objektif dan fakta yang sebenarnya segera terungkap.(*).











Tinggalkan Balasan