LABUAN BAJOKepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara.

Melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus, pihaknya merekomendasikan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Keputusan ini diambil terkait laporan dengan nomor LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026, di mana dua orang berinisial S dan H dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keberatan.

Surat tersebut ditujukan kepada notaris dengan tujuan menangguhkan proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terlapor membuat surat keberatan yang dinilai palsu, sebagai bentuk perjuangan atas hak tanah warga adat yang mereka wakili.

Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap langkah administratif, sehingga mereka mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT.

Untuk memutuskan langkah yang tepat, Polda NTT menggelar pembahasan pada 6 April dan 28 April 2026 lalu. Kegiatan ini melibatkan Bidang Hukum, Propam, Pengawas Daerah, serta menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli notaris.

“Berdasarkan hasil pembahasan serta pendekatan keadilan restoratif, peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Sigit.

Keputusan ini juga diperkuat oleh perkembangan di lapangan, di mana pelapor telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah tercapai kesepakatan dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Selain itu, pihak terlapor juga telah mencabut surat keberatan di kantor notaris, sehingga kepentingan dan hak pelapor atas objek tanah tersebut tidak lagi terganggu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses hukum di jajaran kepolisian berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Langkah ini juga bertujuan melindungi hak-hak warga negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Saat ini, proses administrasi penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diserahkan kembali kepada penyidik Polres Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, dengan mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara yang telah disepakati di Polda NTT.