LABUAN BAJO TERKINI – Polemik yang melibatkan dua instansi pemerintah pada Pembangunan Bendungan Anak Munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT, hingga kini masih bergulir.

Bahkan, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan [ATR/BPN] Kabupaten Manggarai Barat Gatot Suyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] pada Kantor Balai Wilayah Sungai [BWS] Nusa Tenggara Timur, Beny Malelak, saling tuding dan saling lempar bola panas

Gatot Suyanto, dalam keterangan persnya di Labuan Bajo, Kamis 24 April 2025 menjelaskan alasan di balik tidak dilakukanya proses ganti rugi atas lahan di bendungan Anak Munting itu.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
Sedangkan tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor2 Tahun 2012 mencakup inventarisasi dan identifikasi tanah, penilaian ganti rugi, musyawarah penetapan ganti rugi,pemberian ganti rugi, dan pelepasan tanah oleh instansi yang berwenang”, terangnya.

Di jelaskan Gatot, saat itu, Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat telah memulai tahap awal pengadaan tanah dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi terkait penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Namun, saat dilakukan inventarisasi dan identifikasi lapangan, kondisi bendungan anak munting sudah masuk pada tahap pengerjaan embung yang meliputi penggenangan air, tanggul, dan bangunan penunjang lainya.

Atas hal itu, BPN Manggarai Barat meminta pendampingan dari BPKP terkait suatu kondisi dan menerima rekomendasi untuk mengajukan diskresi ke Menteri ATR/BPN, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Menteri

Selanjutnya, Kantor ATR/BPN Mabar dan PUPR melalui Balai Wilayah Sungai NTT melakukan pembahasan untuk mengatasi kondisi keterlanjuran pembangunan tanpa diskresi dari Menteri dan menghasilkan beberapa rekomendasi solutif secara kolektif kolegial termasuk mengikut sertakan Aparat Penegak Hukum [APH], Badan Pengawas Keuangan [BPK] dan instansi terkait guna menyelesaikan pengadaan tanah di lokasi bendungan anak munting itu

Berikutnya, opsi kedua adalah pengadaan tanah dilakukan melalui mekanisme B to B secara langsung.

Terkait dua pilihan diatas diserahkan kepada PUPR / BWS NTT sebagai instansi yang membutuhkan tanah, sebagimana yang disampaikan Kakantah Manggarai Barat Gatot Suyanto.

Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai NTT, Beni Malelak, menyatakan bahwa BPN Mabar seharusnya mengeluarkan peta bidang. Sebab proses tahapannya sudah berjalan,saat itu.
Namun, hal ini tidak dilakukan, meskipun, warga sudah mengukur dan memberikan tanda tangan batas.

“Seharusnya ada pengumuman terlebih dahulu agar bisa terhubung dengan pasal 27 ayat 2, tetapi karena tidak ada, hal ini justru menimbulkan polemik. Selama setahun, kami telah berkomunikasi didampingi oleh APH dan sepakat untuk mencari solusi. Kami pun meminta review kepada BPK, yang kemudian menyerahkan dokumen tersebut ke BPKP untuk ditinjau. Hasil review dari BPKP selanjutnya memberikan rekomendasi kepada BPN Mabar untuk meminta diskresi Menteri berdasarkan Permen Nomor 19 tahun 2021 mengenai penyediaan tanah untuk pengadaan pembangunan”, terang Beny, diujung telepon, Kamis 24 April 2025.

Beni menyatakan bahwa BWS NTT telah mengikuti semua tahapan aturan sejak awal, dan kemudian ternyata tindakan ganti rugi yang dilakukan tidak sah menurut aturan, karena mereka tidak memiliki kewenangan dari pihak manapun termasuk dari BPN Mabar

Ia juga merasa bingung mengapa BPN Mabar tidak mengeluarkan peta bidang dan melanjutkan urusan tersebut.

Beny mempertanyakan alasan serta sikap tersebut dan mengusulkan agar Menteri, melalui Kakantah BPN Mabar Gatot Suyanto dapat memberikan diskresi untuk pengambilalihan wewenang.

“Intinya adalah kewenangan harus diserahkan secara resmi, bukan hanya lewat komunikasi lisan. Jika diskresi tidak dikeluarkan oleh menteri, seharusnya ada surat dari pejabat menteri kepada PUPR yang menyatakan perintah untuk memberikan kewenangan kepada balai sungai atau PUPR.Jika demikian, hal itu dianggap kami sebagai diskresi”, pungkasnya.