LABUAN BAJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat kembali beraksi menertibkan hewan ternak liar yang meresahkan warga.

Kali ini, seekor sapi yang berkeliaran bebas dan merusak tanaman di perkebunan warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, berhasil diamankan petugas pada Jumat (15/5).

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menyebutkan, penyitaan ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan.

Hewan ternak yang dibiarkan bebas tanpa pengawasan itu kerap masuk ke kebun dan merusak tanaman warga, sehingga memicu keresahan di masyarakat.

Merespons hal itu, tim operasional langsung bergerak turun ke lokasi untuk mengevakuasi hewan tersebut.

“Karena adanya pengaduan dari warga, tim kami langsung ke lokasi untuk mengamankan sapi tersebut. Ini tindak lanjut nyata dari keluhan masyarakat yang tanamannya rusak akibat hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya,” kata Yeremias saat dikonfirmasi, Labuan Bajo Terkini, Jumat,(15/5).

Yeremias menegaskan, langkah yang diambil pihaknya bukan sembarangan, melainkan murni penegakan hukum dan peraturan yang berlaku di daerah.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Saat ini, sapi hasil pengamanan tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP Manggarai Barat dan ditempatkan di bagian belakang kantor sebagai barang bukti sekaligus tempat penampungan sementara.

Batas Waktu 5 Hari, Lewat Itu Akan Dijual

Pihak Satpol PP memberikan tenggat waktu yang tegas bagi pemilik hewan untuk menebus kembali.

Yeremias menjelaskan, pengumuman terkait penyitaan ini akan disebarkan selama 1 kali 24 jam. Siapa pun yang merasa kehilangan hewan ternak diminta segera melapor ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan.

“Kami beri kesempatan kepada pemilik yang merasa kehilangan untuk segera datang ke kantor kami. Nanti pemilik wajib membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan daerah,” tegas Yeremias.

Namun, Yeremias memberikan peringatan keras. Jika dalam kurun waktu 5 hari kalender sejak hewan diamankan tidak ada pemilik yang datang mengaku dan menebus, maka Satpol PP berhak mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kalau lewat 5 hari tidak ada yang datang mengambil atau membayar denda, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penjualannya nanti masuk ke kas daerah,” imbuhnya.

Sudah 6 Ekor Diamankan Sepanjang 2026

Aksi penertiban di Desa Gorontalo ini semakin menambah catatan panjang penanganan kasus ternak liar di wilayah Manggarai Barat sepanjang tahun 2026 ini.

Hingga pertengahan Mei, tercatat sudah ada 6 ekor sapi yang berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi pengaduan warga.

Dari jumlah tersebut, baru 2 ekor yang berhasil diambil kembali oleh pemiliknya setelah melunasi denda administrasi.

Sementara itu, 3 ekor lainnya terpaksa dijual oleh pihak Satpol PP karena lewat batas waktu penungguan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Kini, satu ekor sapi hasil operasi terbaru masih menunggu kepastian kehadiran pemiliknya di kantor Satpol PP.

Yeremias kembali mengingatkan seluruh warga, khususnya pemilik hewan ternak, agar mulai tertib.

Ia berharap penindakan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi hewan yang dibiarkan berkeliaran bebas, merusak lingkungan, maupun membahayakan keselamatan di jalan raya.(*).