LABUAN BAJO TERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp370 juta dari terpidana Afrizal alias Unyil terkait kasus korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah seluas 30 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, pada Selasa, 29 April 2025, siang.
Unyil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang lain, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang 10 Juni 2021, Pengadilan Tinggi pada 12 Agustus 2021, dan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2022, lalu
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar 1 milyar rupiah, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 370 juta rupiah. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan, harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 2 tahun dan 3 bulan.
“Pukul 10.57 WITA, uang pengganti telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo. Ini merupakan hasil kerja keras Kejaksaan Manggarai Barat dalam menangani kasus tersebut”, ungkap Kajari Mabar, Sarta di Labuan Bajo.
Unyil adalah terpidana dalam kasus korupsi terkait pengelolaan aset tanah Keranga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha di Kelurahan Labuan Bajo.










Tinggalkan Balasan