LABUAN BAJO TERKINI – Penertiban Pasar Inpres Ruteng yang dimulai sejak Kamis, 13 Februari 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai mendapatkan berbagai reaksi dari pedagang. Tujuan penertiban ini, untuk menata pasar agar lebih bersih, tertib, dan nyaman, yang membawa dampak signifikan, baik positif maupun negatif, bagi pelaku ekonomi di kota Ruteng.

Relokasi pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalur masuk pasar menjadi salah satu poin utama dalam penertiban ini.

Mereka dipindahkan ke area dalam pasar yang telah disiapkan pemerintah. Namun, kebijakan ini tidak serta merta disambut dengan suka cita oleh semua pihak.

Seperti sseorang pedagang berinisial R mengatakan bahwa mereka mendapatkan pendapatan yang meningkat dan kemudahan dalam mengakses barang.

“Setelah ditertibkan, kami jadi lebih mudah menerima pesanan barang karena aksesnya lebih lancar. Stok barang juga bisa lebih banyak karena tidak ada lagi pedagang yang kurang tertib menghalangi,” ujarnya.

R juga menambahkan bahwa kesejahteraan pedagang setelah penertiban ini sangat bergantung pada perilaku masing-masing.

Ada juga beberapa perspektif lain seperti yang diungkapkan oleh seorang pedagang yang berinisial K.

Ia mengakui bahwa penertiban membuat area pasar menjadi lebih bersih dan tertata, sehingga memberikan kenyamanan bagi pembeli.

“Pembeli jadi lebih nyaman karena kendaraan bisa masuk dan berinteraksi tanpa terhalang,” ungkapnya.

Namun, K juga menyampaikan keluhan terkait pajak. “Kami merasa rugi karena lapak yang kami gunakan selalu membayar pajak, sementara sebelumnya bisa ‘ditambah’ oleh pedagang di sekitar jalan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti adanya ketidaktepatan sasaran dalam penertiban, di mana pedagang yang taat membayar pajak juga ikut ditertibkan.

Disisi lain, tidak semua pedagang merasakan hal yang sama. Pedagang berinisial T mengungkapkan bahwa meskipun banyak pedagang merasa senang dengan penertiban ini, ada juga sebagian yang merasa dirugikan.

“Kami yang berjualan di pinggir jalan merasa kehilangan mata pencaharian karena harus pindah dan tidak punya lapak sendiri,” keluhnya.

T juga menyoroti adanya penurunan pendapatan yang kemungkinan disebabkan oleh perpindahan sebagian pedagang dan pelanggan ke Pasar Puni.

“Sekarang jadi agak sepi, banyak pelanggan yang lari ke atas (Pasar Puni),” katanya.

Selain itu, T juga mengamati adanya perubahan harga dan ketersediaan barang setelah penertiban, karena pasokan harus dibagi dengan pedagang di Pasar Puni.

Secara keseluruhan, penertiban Pasar Inpres Ruteng menghadirkan dua sisi perspektif yang berbeda.

Di satu sisi, penataan pasar menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi sebagian pedagang dan pembeli, bahkan berpotensi meningkatkan pendapatan bagi sebagian pedagang.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan keresahan dan potensi penurunan pendapatan bagi pedagang kaki lima yang direlokasi, serta memunculkan isu terkait persaingan dengan Pasar Puni dan keluhan mengenai ketidakadilan dalam proses penertiban.

Pemerintah Kabupaten Manggarai diharapkan dapat mengevaluasi dampak penertiban ini secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak, demi terciptanya pasar tradisional yang maju dan mensejahterakan seluruh pedagangnya.

 

Oleh: Ebitius Jebaru, Godelivasia Andu dan Weliansi Saliman – Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris Unika St Paulus Ruteng Manggarai NTT