LABUAN BAJO TERKINI – Aksi kejar-kejaran di laut mewarnai penangkapan seorang nelayan berinisial AA, 40 tahun, asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. AA diringkus aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025, karena kedapatan membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di perairan utara Pulau Flores.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak,” kata Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Sabtu 24 Mei 2025.
Dimas menjelaskan, drama penangkapan itu bermula ketika timnya tengah melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari’i. Menggunakan perahu nelayan biasa untuk menyamar, petugas berpapasan dengan sebuah perahu motor (ketinting) berwarna biru yang gerak-geriknya mencurigakan, diduga kuat membawa bahan peledak.
Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, perahu ketinting yang dinakhodai AA itu justru tancap gas. “Perahu tersebut kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau,” ujar Dimas. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Namun, AA tak berkutik lama. Petugas berhasil mengejar dan menangkapnya di kawasan hutan bakau sekitar Selat Loh Camba.
Tak hanya berusaha melarikan diri, AA juga berupaya menghilangkan barang bukti. “Pelaku menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam lima botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam,” tutur Dimas. Awalnya, AA mengelak tuduhan membawa bom ikan. “Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuan AA, ia tak hanya membawa, tetapi juga membuat, memiliki, dan menyimpan bahan peledak tersebut untuk mempermudah penangkapan ikan di Perairan Pulau Sari’i. Fakta yang lebih mencengangkan terungkap saat pendalaman. “Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari’i dan Perairan Loh Camba,” ungkap Kasat Polairud. Ternyata, praktik destructive fishing ini sudah dilakoninya selama sepuluh tahun terakhir.
Ajun komisaris polisi itu menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan dan informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait maraknya penggunaan bom ikan. “Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.
Saat ini, AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Perkaranya pun telah dilimpahkan ke Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu.
Dari tangan AA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima bom ikan rakitan siap pakai, enam sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selangnya, satu unit perahu, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebut Dimas.
Ia menegaskan bahwa Satpolairud Polres Manggarai Barat akan terus menggencarkan patroli dan pengawasan laut demi menjaga keamanan serta kelestarian ekosistem perairan. “Masyarakat juga kami imbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya,” tutup AKP Dimas.











Tinggalkan Balasan