LABUAN BAJO TERKINIKepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial MR (28), pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di kawasan Pantai Pade, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah pelaku beraksi sehari sebelumnya.

“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi Lufthi Darmawan Aditya, Rabu siang.

Menurut Lufthi, MR berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Penangkapan ini dipicu oleh dua kejadian pencurian beruntun di kawasan Pantai Pade dengan target mobil yang diparkir tanpa pengawasan.

Pencurian terakhir terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Pantai Pede. Korban, WP (35), warga Langke Rembong, Manggarai, kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting. “Satu kejadian lain juga di tempat yang sama pada Minggu (1/6) lalu, namun tidak dilaporkan korbannya,” ujar Lufthi.

WP melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati kaca kiri mobilnya pecah dan barang-barangnya raib. Mobil itu diparkir di pelataran Carpenter Cafe & Roastery dan hanya ditinggal selama 40 menit. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan WP, Tim Reserse Mobile Komodo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu bank nasional di Labuan Bajo. “Diduga, pelaku akan melancarkan aksinya kembali terhadap seorang nasabah yang baru keluar dari bank tersebut,” tutur Lufthi.

Saat akan ditangkap, terjadi aksi kejar-kejaran. MR yang menyadari diikuti petugas berusaha kabur menggunakan sepeda motor rental menuju jalur Pantura hingga Desa Tanjung Boleng. Ia kemudian berbalik arah melalui lokasi proyek jalan nasional dari Menjerite menuju Kota Labuan Bajo.

“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Wae Waso, setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang salah satu mobil dari lokasi proyek,” jelas Kasat Reskrim. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Propam Polres Manggarai Barat.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit laptop, satu tas ransel, satu buah busi, dan pecahan kaca. “Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Lufthi.

MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Lufthi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda empat, agar tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil. “Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, jadi jangan berikan kesempatan kepada para pelaku,” katanya.