LABUAN BAJO TERKINI – Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Eduardus Gunung SH, Kuasa Hukum tersangka haji Zakaria oleh Penyidik Polsek Komodo, Polres Manggarai Barat di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dilihat labuan bajo terkini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manggarai Barat, Selasa (24/6/2025), sidang praperadilan terkait dugaan penggelapan uang digelar pukul 14:00 WITA dengan Perkara nomor: 2/pid. pra/2025/PN. Lbj.
“Selasa, 24 Juni 2025, jam 14:00 WITA sampai dengan selesai agenda sidang”, demikian tertulis dalam monitor laman SIPP PN Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT
Pelapor Nursali, pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili Kasus ini dapat memutuskannya dengan seadil-adilnya.
“Kami selaku pelapor meminta majelis hakim untuk dapat memutuskan perkara ini dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun”, tegasnya.
Untuk informasi, Nursali (41) warga Soknar telah melaporkan kasus dugaan penggelapan uang gais tanah masyarakat adat di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT ini ke Polsek Komodo yang dilakukan oleh tua Golo Jarak (Zakaria) senilai 1,2: miliar rupiah sejak tahun 2019.
“Tua golo lenteng meminta uang gais penjualan tanah kepada tua golo jarak yang berlokasi di nampar dusun Jarak desa Golok Mori. Berjalannya waktu kami ini tidak pernah menanyakan lagi terkait uang ini. Maka dibuatlah berita acara bahwa uang ini akan diserahkan dan untuk di bagikan kepada masyarakat adat selaku pemilik tanah., dan ternyata uang ini tidak diserahkan hingga sekarang”, ujar Nursali.
Selanjutnya, pihak pelapor mendatangi rumah almarhum mantan tua Golo jarak untuk bertanya tentang uang hasil penjualan 3 (tiga) bidang tanah milik warga itu.
“Waktu itu kami menemui anak dari mantan tua Golo Jarak. Karena urusan ini merupakan tanggung jawab tua Golo jarak sebelumnya Namun Dia menunjukkan kwitansi pelunasan tanah itu kepada kami dan kami semua kaget bahwa tanah itu sudah di jual dan uangnya sudah diterima oleh tua Golo jarak yang baru (Zakaria) tanpa sepengetahuan pemilik tanah” terang Nursali
Karena itu kami pun mempertanyakan hal itu. “Kenapa sampai hari ini uang 1,2 miliar itu tidak sampai ke tangan pemilik tanah yang sebenarnya”, tanya Nursali.
Atas dasar itu, Nursali melaporkan hal dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Zakaria tersebut ke Polsek Komodo untuk di perkarakan.
“Seiring waktu Saksi kami hadirkan dengan keterangan yang sama bahwa uang 1,2 miliar rupiah ini untuk dibagikan ke masyarakat adat selaku pemilik tanah. Namun hingga kini tidak ia lakukan dan kami merasa kecewa. Padahal terkait hal itu sudah ada di berita acara yang sudah di tanda tangani bersama”, tuturnya.
Selanjutnya Polsek Komodo melalui penyidik menetapkan Zakaria tua Golo baru sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka Zakaria saat itu berdasarkan keterangan ahli pidana dari Kupang dan keterangan saksi serta bukti yang cukup”, ujar Nursali, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa, pagi.
Atas penetapan Zakaria sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Komodo dan Polres Manggarai Barat maka melalui kuasa hukum terlapor Eduardus Gunung, SH mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Saya ajukan permohonan praperadilan karena ada prosedur hukum terkait penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak perlu saya jelaskan panjang lebar. Tunggu keputusan majelis hakim saja”, ujar Eduardus, saat di konfirmasi melalui telepon oleh media ini, pada Selasa, siang.











Tinggalkan Balasan