LABUAN BAJO – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan investigasi mengenai dugaan praktik harga yang tidak wajar oleh pelaku usaha kuliner di Labuan Bajo NTT. Dinas ini juga membantah pernyataan yang viral di kalangan wisatawan baru-baru ini.

Kepala Dinas, Theresia Primadona Asmon, menyatakan bahwa mereka telah mengundang pemilik booth kuliner di tepi pantai Labuan Bajo untuk memberikan penjelasan dan memeriksa bukti terkait penetapan harga menu.

“Kami mereview daftar menu dan harga, lalu melakukan perhitungan bersama untuk membandingkan dengan tagihan kepada konsumen,” ujar Theresia, mengutip Floresa.co pada Sabtu, (8/11/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tagihan sesuai dengan daftar harga yang tertera di menu, dengan perhitungan berat ikan dan lobster yang dikalikan dengan harga yang tercantum.

Dia menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana harga ditentukan bahwa penjual menyatakan harga ditetapkan saat pemesanan dan baru diproses setelah disepakati.

Sebelumnya, sekelompok agen perjalanan yang merupakan anggota Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengeluhkan biaya yang dikenakan setelah mereka makan di Kampung Ujung pada malam tanggal 27 Oktober. Mereka berada di Labuan Bajo untuk mengikuti Musyawarah Nasional VI Astindo.

Lebih dari 20 orang hadir dalam acara tersebut dan dikenakan biaya sebesar Rp16 juta, yang termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, setelah mereka mengajukan protes, biaya tersebut dikoreksi menjadi Rp11 juta.

“Rp16 juta sudah termasuk PPN, tapi setelah melakukan peninjauan ulang, akhirnya jumlahnya diturunkan menjadi Rp11 juta. Itu adalah contoh yang kurang baik,” kata Ketua Umum Astindo, Pauline Suharno, menurut laporan Labuan Bajo Terkini pada Selasa (28/10/2025).

Pauline menambahkan bahwa tarif yang tinggi seharusnya hanya diterapkan untuk wisatawan asing.

Sementara itu, pemilik lapak, YY, menolak tuduhan tentang penetapan harga yang tidak wajar, menyatakan bahwa harga telah disetujui sebelum makanan dimasak dan dihidangkan.

Ia menyebutkan bahwa menu untuk makan malam telah dipesan oleh perwakilan sebelum kelompok itu tiba, dan telah menunjukkan daftar harga menu kepada mereka.

Tagihan tertinggi terdiri dari 11 porsi kepiting asam manis seharga lebih dari Rp3,3 juta, 6 porsi lobster kukus dengan biaya lebih dari Rp2,8 juta, 6 porsi ikan kuah seharga lebih dari Rp2,2 juta, 8 porsi ikan bakar dengan nilai lebih dari Rp2 juta, serta 10 bakul nasi putih yang totalnya mencapai Rp1 juta.

Pauline menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sehari sebelum pembukaan Munas ASTINDO, yaitu pada malam hari tanggal 26 Oktober 2025.

“Ini sangat aneh, dan saya mempertanyakan apakah PPN-nya benar-benar diserahkan kepada pemerintah setempat?” tanyanya.

Syukurlah, para pemimpin agen perjalanan dari berbagai daerah di Indonesia tidak membawa tamu mereka malam itu. “Namun, jika tamu mereka juga dikenakan harga yang tinggi, kami akan dianggap mengambil komisi dari situ. Ini juga dapat berpotensi memberikan dampak negatif pada agen perjalanan lokal jika masalah ini tidak segera diatasi,” tambahnya.