LABUAN BAJO – Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat NTT, bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2P) Ruteng, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% akan tetap diterapkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar.
Pernyataan ini disampaikan oleh staf KP2P Ruteng, Koko Hariyanto dan Galih Taufan Fatchurohman, pada acara sosialisasi pajak bagi pelaku ekonomi kreatif 2025 di Hotel Grand Perundi Labuan Bajo pada Selasa (11/11/2025).
Galih menjelaskan bahwa regulasi pajak untuk UMKM diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, sebagai revisi dari PP Nomor 23 Tahun 2018.
Selain itu, untuk wajib pajak pribadi UMKM yang telah menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, mereka bisa terus memanfaatkan tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2024. Sedangkan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, tarif normal akan diberlakukan.
“Mulai Tahun Pajak 2025, wajib pajak UMKM dapat memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omzet masih di bawah Rp 4,8 M) atau tarif normal dan harus menyusun pembukuan jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar,” ungkap Galih Taufan Fatchurohman di Labuan Bajo.
Lanjut ia wajib pajak UMKM baru masih dapat menerapkan tarif 0,5% dari omzet selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar untuk wajib pajak pribadi UMKM, sedangkan untuk koperasi, CV, dan firma berlaku selama empat tahun, dan tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT).
“Bagi wajib pajak pribadi UMKM yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, melalui Kabid Ekraf Yosep Edward Nairum Nahas, menyambut positif kegiatan ini.
“Pajak dan insentif yang diberikan diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Mari kita jalankan bisnis UMKM dengan semangat. Bravo UMKM Manggarai Barat,” ungkap pria yang akrab disapa Tedy Nahas itu.
Lebih lanjut kata Tedy, sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan kewajiban hukum bagi setiap individu yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, individu yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau menghindari pajak dapat dikenakan sanksi administratif (denda) hingga sanksi pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.










Tinggalkan Balasan