LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Salah satu dari mereka diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Surat penetapan tersangka diterbitkan pada Selasa (2/4) dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lufthi Darmawan Aditya. Kedua tersangka diidentifikasi berinisial S alias Bapa Puafa (50 tahun) dan H (41 tahun).
Berdasarkan data yang dihimpun, Labuan Bajo Terkini, oknum H merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sementara S berprofesi sebagai petani. Keduanya beralamat di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi dan Proses Hukum
Peristiwa bermula dari laporan yang diterima polisi terkait tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, oleh Suhardi sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan status hukum keduanya.
Pemberitahuan resmi juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses lanjutan.
Kuasa Hukum Pelapor: Sudah Ada lebih dari 2 Alat Bukti
Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan menerima salinan surat penetapan tersangka tersebut pada Jumat (3/4) siang.
“Surat dari Polres Manggarai Barat yang ditandatangani Pak Kasat Reskrim itu kami terima sekitar jam 13.00 siang tadi,” ujar Yance kepada Labuan Bajo Terkini.
Ia menjelaskan, terbitnya surat penetapan ini menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, surat dan petunjuk.
“Penetapan tersangka ini juga tentunya sudah di dahului oleh gelar perkara dengan bukti permulaan yang cukup. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran. Ini menunjukkan laporan kami memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke persidangan,” tutur Yance Thobias Messakh, S.H.
Yance pun berharap proses hukum berjalan cepat. Ia meminta agar berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
“Kami mengharapkan secepatnya penyerahan tahap satu supaya jaksa bisa meneliti berkas ini, sehingga sampai pada tahap dua dan dapat disidangkan secepatnya,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan