LABUAN BAJO – Citra institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, tengah tercoreng. Sebanyak lima anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat terlibat kasus narkoba, di mana tiga di antaranya dinyatakan positif, sementara dua lainnya terindikasi terlibat dalam peredaran.
Kasus ini kian menyita perhatian publik mengingat Kodim 1630/Manggarai Barat merupakan satuan yang relatif baru diresmikan oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, dan bertugas menjaga keamanan di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas nasional.
Kelima prajurit tersebut kini telah diamankan dan diserahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Pulau Flores, guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di tubuh TNI.
Dihadapan awak media di Labuan Bajo, Senin,(11/5), Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letnan Kolonel Infanteri Budiman Manurung, membenarkan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penanganan dilakukan secara transparan dan tegas begitu indikasi pelanggaran ditemukan.
Kronologi: Bermula dari Kecurigaan Barang Kiriman
Berdasarkan penuturan Dandim, kasus ini bermula pada 19 April 2026, saat pihaknya mencium kejanggalan pada sebuah paket kiriman yang masuk ke lingkungan satuan.
Kecurigaan itu dibuktikan dengan membuka kemasan paket, dan ditemukan barang bukti berupa zat yang diduga narkotika.
“Nah dari timbul kecurigaan itulah paket tersebut dibuka. Saat dibuka, ditemukanlah barang yang berindikasi barang terlarang. Dari situ kami langsung telusuri ke pihak penerima barang. Kami tanya, ini dari mana asalnya, siapa pengirimnya, hingga akhirnya ditemukan keterlibatan salah satu anggota kami yang ternyata juga bertindak sebagai pengirim dari luar daerah,” ungkap Budiman saat dikonfirmasi, Labuan Bajo Terkini, Senin,(11/5), Siang
Hasil penelusuran mengarah pada lima orang anggota dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Satu (Pratu), berinisial A, I, W, S, dan M.
Kelimanya kemudian diperiksa dan menjalani tes urin. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan dua lainnya negatif namun terindikasi berperan sebagai perantara atau pengedar.
“Yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Subdenpom untuk pemeriksaan mendalam dan nanti akan mengikuti sidang pengadilan militer sesuai hukum yang berlaku. Kalau prajurit sudah melakukan tindakan melanggar hukum, itu jelas salah dan kami tidak bisa lindungi. Proses akan berjalan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dua Anggota ‘Korban’ Ajakan, Satu Sudah Punya Riwayat
Budiman merinci peran masing-masing anggota dalam kasus ini. Menurutnya, anggota berinisial A adalah pelaku utama yang mengirim barang sekaligus mengonsumsi. Ia juga membujuk rekan-rekannya untuk ikut mencoba.
“Dua orang ini (S dan M) sebenarnya bisa dikatakan korban. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ditawari, baru sekali mencoba, dan berhenti. Makanya saat tes urin kemarin hasilnya negatif. Berbeda dengan yang berinisial W, setelah kami telusuri, ternyata sebelum ditempatkan di sini, di satuan lamanya dia sudah punya riwayat menggunakan narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang bukti yang ditemukan diduga jenis ganja dengan masa penyimpanan yang cukup lama.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke jajaran atasannya kurang dari 24 jam setelah barang diketahui, dan tim Subdenpom langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Tegas: Seluruh Anggota Akan Dites Urin
Sebagai bentuk tindak lanjut dan pencegahan, Kodim 1630/Manggarai Barat berencana melakukan tes urin menyeluruh terhadap seluruh anggotanya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi prajurit yang terjerat penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kami punya program rutin untuk mendeteksi anggota yang menggunakan narkoba. Ke depannya, seluruh anggota akan kami tes. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang merusak nama baik satuan dan institusi TNI, apalagi kami bertugas di kawasan wisata unggulan dunia,” ujar Budiman.
Pihaknya menegaskan, meski kasus ini menjadi sorotan, penanganan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Pelaku yang terbukti bersalah akan diproses hukum maksimal, dicabut keanggotaannya, dan dikenai sanksi pidana militer.
Hingga berita ini diturunkan, Subdenpom IX/1-1 Ende masih mendalami peran masing-masing anggota serta jejak peredaran barang bukti yang menyeret anggota TNI ini. (*).











Tinggalkan Balasan