LABUAN BAJO – Meski sudah ada kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan sejak akhir April 2026, Kepala Desa Golomori, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Samaila, kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Jumat (8/5).

Langkah ini menjadi bukti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Kuasa Hukum Samaila sekaligus Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, mengungkapkan kebingungan dan kritik kerasnya terkait proses hukum yang berjalan tak sesuai aturan dan logika hukum.

Kades Hanya Saksi, Tak Terlibat Laporan

Menurut penjelasan Yance, kliennya sama sekali tidak masuk dalam daftar pihak yang dilaporkan.

Dalam kasus yang bermula dari pengaduan Saudara Abdul Aji dan Hasan, pihak yang diadukan adalah Suhardi, Yaakob, Samele, Yasin, dan Baharudin. Sementara itu, Kepala Desa Golomori hanya diposisikan sebagai saksi.

“Beliau diperiksa hanya sebagai saksi. Namanya tidak ada dalam laporan pengaduan. Hari ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya. Sebelumnya beliau sudah diperiksa panjang lebar pada 5 Maret 2026 lalu, dari siang hingga malam dan berlanjut ke keesokan harinya,” jelas Yance.

Kasus Resmi Damai & Laporan Dicabut

Poin paling mendasar yang disorot Yance adalah fakta hukum bahwa kasus ini seharusnya sudah selesai dan ditutup.

Berdasarkan dokumen resmi yang dimilikinya, tertanggal 27 April 2026, telah ditandatangani surat pencabutan laporan sekaligus perjanjian perdamaian.

Dokumen itu ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT di Kupang, lengkap dengan tanda tangan pelapor Abdul Aji dan Hasan serta bermeterai cukup.

“Isinya jelas, pelapor mencabut seluruh aduan, sudah ada kesepakatan damai, dan seharusnya sudah ada rilis resmi dari Polda terkait hal ini. Secara aturan hukum, saat laporan dicabut dan ada perdamaian, proses penyidikan wajib dihentikan. Tapi kenyataannya, klien saya masih dipanggil lagi. Ini yang kami persoalkan,” tegas Yance.

Pihak penyidik justru beralasan hingga kini belum menerima dokumen pencabutan tersebut.

Kondisi ini memicu kecurigaan Yance. Ia menilai ada indikasi ketidakberesan, bahkan dugaan pemalsuan administrasi atau penipuan proses, di mana surat pencabutan itu seolah tak sampai ke meja penyidik meski fisik dokumen ada dan sah.

“Kalau surat asli ada di kami, tapi dikatakan belum diterima Subdit 1, ada yang tidak beres. Apakah ada pihak yang memanipulasi proses ini? Nanti kami akan kaji, apakah ini bisa berubah menjadi kasus baru karena ada unsur pemalsuan atau penipuan administrasi,” tegasnya..

Pemeriksaan Berdasar Berita Media Online, Bukan Bukti

Hal yang lebih mencengangkan menurut Yance adalah materi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Ia menuturkan, acuan utama pertanyaan penyidik bukanlah alat bukti sah atau dokumen hukum, melainkan potongan berita dari media daring Kabar Flores.

Dalam berita tersebut, dimuat narasi bahwa sebidang tanah atau aset di wilayah itu diklaim milik 18 orang warga dan dibantu oleh pemerintah desa.

Padahal, menurut Yance, fakta di lapangan dan dokumen sah membuktikan aset itu milik 3 orang saja. Berita itu dinilai memutarbalikkan fakta.

“Penyidik hanya menyodorkan kliping berita, lalu bertanya: ‘Apakah ini pernyataan Bapak Desa? Apakah benar tertulis begini?’. Padahal itu hanya isu yang berkembang di masyarakat, bukan fakta hukum. Kepala Desa sudah menjelaskan panjang lebar, tapi pertanyaannya hanya berputar pada isi tulisan wartawan,” ungkap Yance.

Ia menilai langkah ini keliru dan melanggar prinsip hukum. “Proses penyidikan harus berdasar alat bukti yang sah sesuai UU, bukan berita koran atau media sosial. Apakah nanti komentar netizen di Facebook juga jadi dasar panggilan? Ini tidak benar. Pemeriksaan hari ini sama sekali tidak ada nilainya, kosong melompong,” kritiknya.

Samaila Dipanggil, Ini Isi Suratnya

Di tengah polemik ini, terungkap juga isi surat panggilan resmi bernomor B/1218/V/2026/Ditreskrimum tertanggal 07 Mei 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Subdit 1 Kamneg Polda NTT, Komisaris Polisi Edy, S.H., M.H., ini memanggil warga bernama Samaila.

Dalam surat itu disebutkan, Samaila wajib hadir pada Sabtu, 09 Mei 2026 pukul 13.00 Wita di Ruang Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana: Pemalsuan dokumen atau keterangan, Penipuan, Penggelapan dan Pencucian uang

Pemeriksaan ini bermula dari Laporan Informasi bernomor LI/03/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang juga diajukan oleh Abdul Aji dan Hasanuddin, merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP.

Kuasa Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidak Profesional Penyelidik Polda NTT Dipertanyakan

Yance menilai fenomena memanggil ulang saksi dalam kasus yang sudah damai dan Telah dilakukan Pencabutan Pengaduan adalah merupakan penyalahgunaan wewenang serta ketidak profesional penyelidik Polda NTT

Dalam mekanisme kepolisian, satu laporan cukup dikonfirmasi satu kali. Jika tak ada bukti, ditutup. Jika ada bukti, dilanjutkan.

“Sudah damai, sudah cabut laporan, masih dipanggil untuk diperiksa hari ini. artinya Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Golo Mori tidak didasarkan pada pengaduan maupun laporan polisi. Apa tujuannya? Ini merugikan klien, membuang waktu, dan membuat kegaduhan. Kami melihat ada hal yang tidak terang dalam penanganan berkas ini. Kami akan pertanyakan lebih lanjut demi tegaknya hukum yang benar dan berkeadilan,” pungkas Yance.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyidik terkait alasan melanjutkan penyidikan padahal sudah ada dokumen perdamaian dan pencabutan laporan.