BORONG – Seorang pria berinisial YN atau (30) diamankan kepolisian setelah diduga menganiaya pasangannya sendiri, KJ, yang saat itu sedang mengandung anak keduanya. Penganiayaan kejam itu memicu pendarahan hebat hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
Di kediaman bersama, YN diduga memukul dan menendang KJ berulang kali. Padahal saat itu KJ diketahui sedang hamil muda, berusia sekitar dua bulan.
Akibat serangan fisik tersebut, korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis darurat.
KJ kemudian dibawa ke RSUD Borong untuk menjalani pemeriksaan medis. Ia terpaksa dirawat inap selama dua hari guna memulihkan kondisinya yang memburuk akibat kekerasan yang dialaminya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, membenarkan adanya insiden tersebut.
Pihaknya langsung turun tangan memberikan pendampingan medis maupun psikologis bagi korban.
“Pihak kami sudah memfasilitasi pendampingan medis dan psikologis usai korban diperiksa di poli kandungan RSUD Borong pada Rabu, 13 Mei. Hasil visum etiam sudah kita terima dan telah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai bukti awal,” ujar Kristiani saat dikonfirmasi, Rabu,(20/5).
Dari keterangan yang dihimpun, pasangan ini diketahui sudah tinggal serumah dan dikaruniai dua orang anak. Namun demikian, status keduanya belum tercatat sah secara hukum sebagai suami istri.
Pelaku Diamankan Saat Hendak Menjenguk
Pasca kejadian, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa ini ke Pos Polisi Congkar. Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk melalui layanan darurat 110, aparat kepolisian segera bergerak.
Pada Kamis, 4 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WITA, tim Unit Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, AKP Ahmad Zacky Shodri, melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di kawasan RSUD Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, tepat saat YN hendak menjenguk korban yang masih dalam perawatan.
“Kami amankan terduga pelaku di lokasi rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Berkas perkara pun sedang kami lengkapi agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Zacky, kepada Labuan Bajo Terkini, Rabu,Sore
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tren Kasus Kekerasan: 7 Kasus Sejak Awal Tahun
Sementara itu, data dari Dinas P2KBP3A Manggarai Timur menunjukkan fluktuasi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam empat tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat 12 kasus, melonjak tajam menjadi 22 kasus di 2024, lalu turun kembali menjadi 11 kasus sepanjang 2025.
Namun, catatan hingga Mei 2026 ini kembali memunculkan kekhawatiran. Baru lima bulan berjalan, sudah tercatat tujuh kasus kekerasan, dan semuanya merupakan tindak kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan. Angka ini belum termasuk kasus penganiayaan yang dialami KJ.
Kristiani menjelaskan, kekerasan terhadap anak dibagi menjadi tiga kategori utama: kekerasan emosional/psikis (penghinaan, perundungan), kekerasan fisik (pemukulan, senjata tajam), dan kekerasan seksual (sentuhan tidak senonoh hingga pemaksaan konten digital).
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar, untuk memperketat pengawasan dan mencegah tindak kekerasan.
“Setiap suara yang berani melaporkan kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah langkah kecil untuk masa depan besar mereka. Jangan diam saja, karena perlindungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kristiani. (*).











Tinggalkan Balasan