LABUAN BAJO – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo, milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta terus berlanjut.
Perwakilan keluarga, Surion Florianus Adu, menilai Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat belum mengambil langkah tegas terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek perselisihan.
Florianus menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap serta temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung, kedua sertifikat itu diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia bahkan menyebutnya sebagai “SHM haram” karena dinilai diterbitkan melalui proses yang bermasalah dan berdiri di atas hak milik keluarga ahli waris
“Kalau sertifikat diduga lahir dari proses tidak benar, mengapa masih dipertahankan? Jangan sampai BPN terlihat melindungi kepentingan pihak tertentu dari produk pertanahan yang diduga cacat hukum,” ujarnya, Senin (20/6).
Ia menegaskan putusan MA adalah keputusan hukum tertinggi yang wajib dihormati. Sikap yang dinilai lambat itu dikhawatirkan akan memperpanjang konflik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kami minta BPN segera bertindak sesuai putusan, jangan biarkan persoalan ini menggantung,” tegasnya.
Di sisi lain, penyelidikan aspek pidana juga terus berjalan. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak guna mendalami dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM tersebut.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Daniel Liunesi memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, permohonan pembatalan sertifikat tersebut masih mengikuti tujuh tahapan prosedur yang berlaku.
Saat ini proses sudah berada di tahap keenam, yaitu gelar akhir yang baru diselesaikan pekan lalu.
“Masih ada kelengkapan yang harus disempurnakan, seperti surat keterangan waris dan perbaikan data teknis. Paling cepat Senin atau paling lambat Rabu minggu ini, usulannya akan kami kirim ke Kantor Wilayah BPN NTT untuk diputuskan lebih lanjut,” jelas Daniel.











Tinggalkan Balasan