LABUAN BAJO — Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 senilai Rp28 miliar kini menyoroti secara langsung peran ganda Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu, yang menjabat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menggeledah kantor KPU dan menyita sejumlah dokumen keuangan.

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, membenarkan kedudukan tersebut secara tegas dalam wawancara eksklusif, Selasa (15/9):

“Sekretaris KPU saat ini dijabat Yerlingsur Nenoliu. Pada dirinya melekat kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam penggelolaan hibah pilkada 2024 yang bersumber dari APBD kabupaten Manggarai Barat, beliau juga merangkap sebagai PPK.”ujar Ferdiano kepada Labuan Bajo Terkini, Selasa.

Kedudukan rangkap jabatan ini bukan kebetulan, melainkan mengikuti kerangka hukum nasional. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana  Pengguna Anggaran; pada KPU adalah Sekretaris Jenderal yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang kemudian melimpahkan kewenangan ke daerah melalui Keputusan Sekjen KPU.

Selaras dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP No. 45 Tahun 2013, Kepala Sekretariat KPUD ditetapkan sebagai KPA, bukan Ketua KPU.

Dalam pelaksanaan tugas, Komisioner KPUD hanya sebatas menetapkan kebijakan politik pemilu, sedangkan Sekretaris selaku pejabat birokrasi/ASN memegang kendali teknis pengelolaan anggaran.

Dengan status KPA sekaligus PPK, Sekretaris KPUD memegang peran sentral: mulai perencanaan, pengesahan komitmen belanja, pelaksanaan pencairan, hingga pertanggungjawaban keuangan senilai Rp28 miliar tersebut. Mekanisme pengangkatan bendahara pun bersumber dari kewenangan KPA.

Ferdiano mengakui adanya pertanyaan terkait alur dan rangkap jabatan tersebut, namun kepada wartawan ia meminta penjelasan teknis tersebut lebih pas jika ditujukan langsung kepada Yerlingsur Nenoliu selaku Sekretaris KPUD Manggarai Barat.

“Kami juga menanyakan hal itu. Namun untuk rincian alur dan dasar penetapan, silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Penggeledahan beberapa hari lalu menyasar ruangan sekretariat, bendahara, hingga ruang pimpinan.

Dokumen-dokumen terkait alur pencairan dan pertanggungjawaban diamankan untuk ditelusuri. Ferdiano sendiri telah menjalani pemeriksaan dua kali. Ia menegaskan KPU tetap kooperatif tanpa hambatan.

“Kami memfasilitasi sepenuhnya. Langkah Kejaksaan untuk mengungkap kebenaran ini kami sambut baik. Segala proses hukum kami dukung sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Demi menyajikan informasi yang utuh dan berimbang, Redaksi Labuan Bajo Terkini akan menjadwalkan pertemuan dengan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat Yerlingsur Nenoliu guna mendengar penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.