LABUAN BAJO TERKINI – Dua buruh bangunan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mabar. Para pelaku berinisial IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19), keduanya adalah warga Kokor, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa Pon dan Barus ditangkap setelah mencuri enam rol kabel tembaga dari sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan.

Para tersangka diketahui pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut.

“Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (24/3) pagi.

Menurut AKP Lufthi kabel tembaga itu sudah hilang pada hari Minggu (9/3/2025), setelah seorang pekerja proyek menemukan jendela ruang penyimpanan terbuka dan enam rol kabel tembaga tidak ada di tempatnya.

“Pelaku diduga masuk ke ruang penyimpanan dengan cara memanjat jendela, berdasarkan jejak kaki yang terlihat berupa bekas lumpur di kosen jendela”, terang Ajun Komisaris Polisi itu.

Usai kejadian, lanjutnya, pemilik rumah kemudian melaporkan dugaan pencurian kabel tembaga tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

“Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Pon dan Barus yang ternyata mantan buruh bangunan di lokasi itu,” tutur AKP Lufthi.

Selanjutnya, Polisi menangkap kedua tersangka pada Senin, 10 Maret, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Polisi mengamankan barang bukti enam rol kabel tembaga dari lokasi penangkapan pelaku, di mana empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas. Lokasi yang dimaksud adalah rumah kos tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.

Adapun Pon dan Barus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.