LABUAN BAJO TERKINI – Larangan masuk bagi warga Labuan Bajo ke Pantai Binongko masih berlanjut, dan kini terdapat larangan baru bagi wisatawan untuk mengunjungi Long Pink Beach di Pulau Padar Utara, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.
Pemandu wisata Hugo melaporkan bahwa ia dan tamunya tidak diizinkan masuk ke pantai Pulau Padar Utara oleh seorang penjaga di lokasi tersebut.
“Iya, barusan kami singgah di Padar Utara tadi yang ada pos, baru 5 menit kami turun ke pantai dan saya langsung fotoin tamu saya ada seorang penjaga tapi bukan ranger/orang TNK. Dia katanya dari PT PHC yang jaga dan alasannya dia karena sebentar lagi direkturnya dia mau datang untuk chek bangunan di sini karena rencananya 4 atau 5 tahun lagi akan dibangun bangunan kaya hotel hotel begitu kata dia,” ujar Hugo dihubungi via WhatsApp Minggu, (6/4,/2025) pagi.
Hugo memutuskan untuk tidak berdebat lama dengan penjaga bernama Pul dan mengajak tamunya kembali ke kapal untuk mencari pantai lain. Walaupun di larang mereka sudah membayar tiket untuk masuk ke kawasan Pantai Pulau Padar.
Ia menanyakan kepada petugas mengenai kapan kawasan tersebut dilarang masuk, karena itu adalah rute yang biasa ia lalui saat membawa tamu.
“Pas saya tanya ini regulasi sejak kapan, dia malah jawab kalau area ini memang tidak dibuka untuk wisatawan,” ujar Hugo.
Terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, saat di konfirmasi media ini menyatakan bahwa wilayah padar utara di kawasan TNK tidak termasuk dalam zona pemanfaatan wisata.
“Sehingga pengunjung diarahkan berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Hengki, nama panggilan Hendrikus Rani Siga dihubungi pada Minggu siang.
Ia menjelaskan bahwa jika hendak berkegiatan di luar zona wisata, harus menggunakan Simaksi atau Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi.
Media ini pun menanyakan ke Hengki apakah petugas yang sempat melarang guide lokal yang membawa tamu ke lokasi bagian dari petugas BTNK. Ia kembali menjawab, “Tidak dilarang, tapi harus memiliki Simaksi”
Lebih lanjut Hengki mengatakan bahwa petugas yang ada di lokasi merupakan gabungan staf TNK dengan PT. Palma Hijau Cemerlang (PHC) yang sudah terikat perjanjian kerjasama penguatan fungsi pengelolaan TNK.
“Itu gabungan staf TNK dengan PT. Palma Hijau Cemerlang (PHC) yang sudah terikat Perjanjian Kerjasama (PKS) Penguatan Fungsi Pengelolaan TNK,” imbuhnya.
Media ini kembali menanyakan kepada Hengki apa benar akan ada pembangunan hotel di sana seperti yang telah disampaikan petugas saat guide lokal hendak membawa wisatawan ke lokasi. Ia berdalih bahwa yang dimaksudkan penjaga di sana bukan membangun hotel tapi pos jaga.
“Karena mereka ke lokasi yang sebenarnya bukan untuk lokasi wisata om. Di situ pos jaga,” kata dia.
“Petugas mengarahkan ke lokasi yang sebenarnya untuk kegiatan wisata. Kalau mereka ke pos, harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi,” tamabahnya.










Tinggalkan Balasan